Tanggapi KLB Partai Demokrat, Menkumham Mahfud MD Ungkit Konflik PKB

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter @mohmahfudmd)

i

BACASAJA.ID - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) membuat sederet tokoh maupun pejabat negara turut mengungkapkan pendapat mereka, tak terkecuali Menko Polhukam Mahfud Md.

Melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak bisa dan tidak akan ikut campur, baik melarang maupun mendorong agenda yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (05/3/2021).

Menurut Mahfud, hal itu berlandaskan pada Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," sebut Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (06/3/2021).

Mahfud lantas mencontohkan problem yang sama seperti masalah internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi ketika era rezim Megawati Soekarnoputri.

Ketika itu, lanjut Mahfud, pemerintah tidak mencampuri upaya 'kudeta' PKB yang dimotori oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tulisnya lagi.

Mahfud pun menambahkan konflik internal PKB versi Parung dan Ancol pada era rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud menuturkan, pemerintah ketika itu pun tak mengambil sikap lantarab menyangkut urusan internal PKB.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan jika acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat kemarin merupakan masalah internal PD. Pemerintah, kata Mahfud, juga belum menerima laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari PD.

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas Partai," tegasnya. (tdk/rg4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…