Gagal Buka Brangkas, Pencuri di Bank Jatim Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ilustrasi
ilustrasi

i

BACASAJA.ID- Dua terduga pelaku pencurian di kantor kas Bank Jatim di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan oleh Unit Resintel Polsek Ngantru, Tulungagung, Sabtu (6/3/21).

Kedua terduga pelaku adalah Rustam Efendy Bin Samsuri (25), warga jalan Sunan Ampel RT.02/RW.03, Dusun Kroncong Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Lalu  Angga Santoso Bin Alm. Sunardi (22), warga dusun Tegalrejo RT.02/RW.05 Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Keduanya berprofesi sebagai sopir.

Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo membenarkan penangkapan 2 terduga pelaku pencurian ini. Dalam pencurian ini, terduga pelaku berhasil menggondol sebuah laptop dan mesin DVR CCTV. “Mau buka brankas enggak bisa,” kata Puji Widodo, Sabtu (6/3/21) malam.

Pencurian ini bermula saat pegawai Bank Jatim, Dedy Sutomo membuka kantor itu di pagi hari pada Selasa (2/3/21) lalu. Saat dibuka kondisi kantor sudah berantakan serta ada beberapa barang yang hilang dan brankas dalam keadaan rusak.

“Lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngantru,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Resintel Polsek Ngantru melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (6/3/21) sekitar 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan rustam Efendy di tempat persembunyianya di Kelurahan Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap Rustam Efendy dan didapat 1 nama terduga pelaku lainya, Angga Santoso yang diamankan di terminal kargo barang Kelurahan Purworejo Kecamatan Sanankulon Kota Blitar.

Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa Laptop dan DVR CCTV yang hilang dari kantor kas Bank Jatim. Dari tangan terduga pelaku juga diamankan barang bukti lainya berupa betel (pahat besi), palu dan pecahan glass box.

“Terduga Pelaku masuk melalui glass box yang dipecahkan,” jelas Puji Widodo.

Selanjutnya kedua terduga pelaku digelandang ke Polsek Ngantru untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatanya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjar (Noyo)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…