Gagal Buka Brangkas, Pencuri di Bank Jatim Ditangkap

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 07 Mar 2021 11:12 WIB

Gagal Buka Brangkas, Pencuri di Bank Jatim Ditangkap

i

ilustrasi

BACASAJA.ID- Dua terduga pelaku pencurian di kantor kas Bank Jatim di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan oleh Unit Resintel Polsek Ngantru, Tulungagung, Sabtu (6/3/21).

Kedua terduga pelaku adalah Rustam Efendy Bin Samsuri (25), warga jalan Sunan Ampel RT.02/RW.03, Dusun Kroncong Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Lalu  Angga Santoso Bin Alm. Sunardi (22), warga dusun Tegalrejo RT.02/RW.05 Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Keduanya berprofesi sebagai sopir.

Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo membenarkan penangkapan 2 terduga pelaku pencurian ini. Dalam pencurian ini, terduga pelaku berhasil menggondol sebuah laptop dan mesin DVR CCTV. “Mau buka brankas enggak bisa,” kata Puji Widodo, Sabtu (6/3/21) malam.

Pencurian ini bermula saat pegawai Bank Jatim, Dedy Sutomo membuka kantor itu di pagi hari pada Selasa (2/3/21) lalu. Saat dibuka kondisi kantor sudah berantakan serta ada beberapa barang yang hilang dan brankas dalam keadaan rusak.

“Lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ngantru,” katanya.

Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis

Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Resintel Polsek Ngantru melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (6/3/21) sekitar 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan rustam Efendy di tempat persembunyianya di Kelurahan Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap Rustam Efendy dan didapat 1 nama terduga pelaku lainya, Angga Santoso yang diamankan di terminal kargo barang Kelurahan Purworejo Kecamatan Sanankulon Kota Blitar.

Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa Laptop dan DVR CCTV yang hilang dari kantor kas Bank Jatim. Dari tangan terduga pelaku juga diamankan barang bukti lainya berupa betel (pahat besi), palu dan pecahan glass box.

“Terduga Pelaku masuk melalui glass box yang dipecahkan,” jelas Puji Widodo.

Selanjutnya kedua terduga pelaku digelandang ke Polsek Ngantru untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatanya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjar (Noyo)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU