Pedagang Pasar Pronojiwo Lumajang Mengeluhkan Retribusi tanpa Bukti

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beni staf pasar Pronojiwo, dan Didik Wahyudi Mantri Pasar Pronojiwo.
Beni staf pasar Pronojiwo, dan Didik Wahyudi Mantri Pasar Pronojiwo.

i

BACASAJA.ID - Keluhan sejumlah pedagang di luar lokasi Pasar Pronojiwo yang mengungkap adanya penarikan retribusi tanpa diberi bukti pembayaran (karcis) oleh oknum petugas Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang, santer menjadi perbincangan warga.

Pasalnya para pedagang yang hanya menggelar dagangannya mulai tengah malam sampai pagi hari, menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan milik Dinas Pasar.

"Pedagang yang berjualan depan warung Mugojoyo dan sepanjang jalan itu sering diminta retribusi pajak, namun tidak diberi karcis, lagi pula seingat kami itu kawasan lingkungan bukan kawasan dinas pasar," ujar salah seorang pedagang yang enggan identitasnya dipublikasikan, Senin (8/3/2021).

Besaran retribusi yang dipungut oleh oknum petugas dinas pasar tersebut sebesar Rp 2 ribu sekali jualan.

Diakui pula tidak semuanya tidak diberi karcis, namun menurutnya aktifitas pasar saat dini hari sangat ramai dan pedagang kadang tidak memperdulikan diberi karcis atau tidak, karena kesibukannya melayani pembeli.

"Ya tidak semuanya, tapi kebanyakan tidak diberi karcis, karena dinihari pengawasan kurang, dan para pedagang sibuk mengurus dagangannya masing-masing, soalnya jam 6 pagi sudah harus bubar," tambahnya.

Lain retribusi pedagang pasar dini hari, kenaikan pajak bulanan tukang parkir informasinya juga diberlakukan, meski kesepakatan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang hanya Rp 200 ribu/bulan.

Namun kebijakan Dinas Pasar Pronojiwo menaikkan hingga 300% yang menurut informasi, pengelola parkir diwajibkan menyetorkan uang setiap hari sebesar Rp 20 ribu, sehingga jika dikalkulasi sebulan bisa mencapai Rp 600 ribuan.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Didik Wahyudi Mantri Pasar Pronojiwo membenarkan adanya kenaikan nominal terhadap pengelolaan parkir di Pasar Pronojiwo.

Lebih rinci, Didik menjelaskan, meski MoU dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang tidak ada perubahan nominal tetap Rp 200 ribu per bulan, namun Ia menjelaskan untuk kenaikan tersebut menyiasati pembayaran tukang sampah, keamanan pasar, serta untuk pembayaran lain-lain.

"Ya untuk membayar tukang sampah, untuk beli kopi semisal ada tamu, uang kemanan pasar dan lain-lain," jelasnya.

Disinggung soal pembayaran keamanan pasar, Didik langsung melakukan klarifikasi bukan kemanan pasar tapi untuk beli kopi dan rokok jika kedapatan tamu.

Selain itu Didik Wahyudi juga tidak percaya soal keluhan warga pasar yang tidak diberi karcis retribusi.

Dirinya menegaskan bahwa itu tidak benar, karena dirinya sudah sering kali menekankan kepada bawahannya dilapangan untuk tidak bermain curang.

"Untuk teman-teman yang biasa menarik retribusi dilapangan selalu saya tekankan untuk memberikan karcis, karena sobekan karcis itulah yang nantinya masuk ke BPRD untuk PAD," terangnya.

Untuk memastikan, Didik juga menghadirkan Beni staf Dinas Pasar Pronojiwo yang ditugaskan untuk melakukan penarikan retribusi pedagang dini hari.

Dalam penjelasnnya, Beni juga tidak mengakui bahwa dirinya dalam menarik retibusi tidak memberikan bukti pembayaran.

"Selalu saya kasih karcis, namun terkadang para pedagang itu sendiri yang tidak mau diberi karcis, tapi tetap saja saya beri karcis," paparnya.

Sementara itu Abdul Aziz, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, melalui sambungan telephone genggamnya, menjelaskan belum berani berkomentar banyak.

Pasalnya belum ada laporan yang masuk kepada dinas terkait, namun dirinya mengatakan bakal melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Coba nanti kita cek kelapangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, karena informasi itu baru kami dengar," pungkasnya. (bas/)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…