PPDB 2021, Surat Domisili Tak Berlaku

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya

i

 

 

BACASAJA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak lagi memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dari RT/RW wilayahnya tinggal. Ini berlaku nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang jalur zonasi Pasal 17 ayat (4).

Disebutkan PPDB tidak perlu lagi SKDK, selain dalam keadaan mendesak, seperti terdampak bencana alam atau bencana sosial.

"Berbeda dengan tahun 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," ujar Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Ike Inayumiki, Selasa (16/3/2021).

Oleh karena itu, PPDB jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang telah ditetapkan pemerintah atau berdasarkan alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada Mei 2021 mendatang.

"Tentu saja, batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya," terang Ike.

Pada persiapan PPDB 2021 di Kota Surabaya, ditemukan kekurangan daya tampung SMP mencapai 5.135 siswa untuk lulusan SD tahun ini.

Dengan rincian, SMP swasta/MTs dapat menampung 23.232 siswa, sedangkan 63 SMP Negeri dapat menampung 18.208 siswa. Sehingga total daya tampung SMP 41.440 siswa dari 46.575 lulusan SD tahun ini.

Pagu ini dihitung berdasarkan jumlah daya tampung yang disesuaikan dengan Permendikbud, bahwa satu sekolah maksimal 11 kelas yang satu kelasnya berisikan 32 siswa.

"Kami akan kembali melakukan  validasi data pagu SMP swasta. Validasi yang dilakukan ini juga untuk memastikan sekolah utamanya swasta yang berencana menambah pagu jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari ketersediaan ruangan, guru dan fasilitas lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menegaskan tidak ada perubahan PPDB untuk jenjang SD dan SMP 2021, selain pelampitan SKDK.

"Semua proses tetap dilakukan secara online, begitu juga PPDB sekolah swasta. Dispendik akan membantu pelaksanaan PPDB sekolah swasta," kata Aji.

Untuk syarat PPDB jenjang SD, pertama harus berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah diwajibkan menerima peserta didik selama pagu mencukupi.

"Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2031 diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dalam rekomendasi tertulis dari psikolog," paparnya.

Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP, Aji menambahkan, harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. "Selain itu CPDB wajib melakukan validasi secara online sesuai jadwal yang ditentukan nanti," pungkasnya. (byta)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…