PPDB 2021, Surat Domisili Tak Berlaku

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya

i

 

 

BACASAJA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak lagi memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dari RT/RW wilayahnya tinggal. Ini berlaku nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang jalur zonasi Pasal 17 ayat (4).

Disebutkan PPDB tidak perlu lagi SKDK, selain dalam keadaan mendesak, seperti terdampak bencana alam atau bencana sosial.

"Berbeda dengan tahun 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," ujar Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Ike Inayumiki, Selasa (16/3/2021).

Oleh karena itu, PPDB jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang telah ditetapkan pemerintah atau berdasarkan alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada Mei 2021 mendatang.

"Tentu saja, batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya," terang Ike.

Pada persiapan PPDB 2021 di Kota Surabaya, ditemukan kekurangan daya tampung SMP mencapai 5.135 siswa untuk lulusan SD tahun ini.

Dengan rincian, SMP swasta/MTs dapat menampung 23.232 siswa, sedangkan 63 SMP Negeri dapat menampung 18.208 siswa. Sehingga total daya tampung SMP 41.440 siswa dari 46.575 lulusan SD tahun ini.

Pagu ini dihitung berdasarkan jumlah daya tampung yang disesuaikan dengan Permendikbud, bahwa satu sekolah maksimal 11 kelas yang satu kelasnya berisikan 32 siswa.

"Kami akan kembali melakukan  validasi data pagu SMP swasta. Validasi yang dilakukan ini juga untuk memastikan sekolah utamanya swasta yang berencana menambah pagu jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari ketersediaan ruangan, guru dan fasilitas lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menegaskan tidak ada perubahan PPDB untuk jenjang SD dan SMP 2021, selain pelampitan SKDK.

"Semua proses tetap dilakukan secara online, begitu juga PPDB sekolah swasta. Dispendik akan membantu pelaksanaan PPDB sekolah swasta," kata Aji.

Untuk syarat PPDB jenjang SD, pertama harus berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah diwajibkan menerima peserta didik selama pagu mencukupi.

"Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2031 diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dalam rekomendasi tertulis dari psikolog," paparnya.

Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP, Aji menambahkan, harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. "Selain itu CPDB wajib melakukan validasi secara online sesuai jadwal yang ditentukan nanti," pungkasnya. (byta)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…