PPDB 2021, Surat Domisili Tak Berlaku

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya

i

 

 

BACASAJA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak lagi memberlakukan surat keterangan domisili khusus (SKDK) dari RT/RW wilayahnya tinggal. Ini berlaku nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang jalur zonasi Pasal 17 ayat (4).

Disebutkan PPDB tidak perlu lagi SKDK, selain dalam keadaan mendesak, seperti terdampak bencana alam atau bencana sosial.

"Berbeda dengan tahun 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," ujar Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Ike Inayumiki, Selasa (16/3/2021).

Oleh karena itu, PPDB jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang telah ditetapkan pemerintah atau berdasarkan alamat KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada Mei 2021 mendatang.

"Tentu saja, batas waktu ini dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya," terang Ike.

Pada persiapan PPDB 2021 di Kota Surabaya, ditemukan kekurangan daya tampung SMP mencapai 5.135 siswa untuk lulusan SD tahun ini.

Dengan rincian, SMP swasta/MTs dapat menampung 23.232 siswa, sedangkan 63 SMP Negeri dapat menampung 18.208 siswa. Sehingga total daya tampung SMP 41.440 siswa dari 46.575 lulusan SD tahun ini.

Pagu ini dihitung berdasarkan jumlah daya tampung yang disesuaikan dengan Permendikbud, bahwa satu sekolah maksimal 11 kelas yang satu kelasnya berisikan 32 siswa.

"Kami akan kembali melakukan  validasi data pagu SMP swasta. Validasi yang dilakukan ini juga untuk memastikan sekolah utamanya swasta yang berencana menambah pagu jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari ketersediaan ruangan, guru dan fasilitas lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menegaskan tidak ada perubahan PPDB untuk jenjang SD dan SMP 2021, selain pelampitan SKDK.

"Semua proses tetap dilakukan secara online, begitu juga PPDB sekolah swasta. Dispendik akan membantu pelaksanaan PPDB sekolah swasta," kata Aji.

Untuk syarat PPDB jenjang SD, pertama harus berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah diwajibkan menerima peserta didik selama pagu mencukupi.

"Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2031 diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dalam rekomendasi tertulis dari psikolog," paparnya.

Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP, Aji menambahkan, harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. "Selain itu CPDB wajib melakukan validasi secara online sesuai jadwal yang ditentukan nanti," pungkasnya. (byta)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…