Tekan Kecelakaan, Dishub Gresik Sambut Baik Normalisasi Zero ODOL 2023

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri.

i

BACASAJA.ID - Normalisasi kendaraan bermotor angkutan barang dalam rangka Zero Over Dimension Overload (ODOL) 2023 oleh Pemerintah pusat disambut baik oleh Dishub Kabupaten Gresik. Sebab angka kecelakaan serta jalan yang rusak sangat tinggi selama ini.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri mengatakan sangat mendukung program pemerintah pusat terkait Zero ODOL 2023 yang sesuai dengan Permenhub Nomor 30 tahun2020 tentang pengujian kendaraan bermotor.

"Kami (Dishub Gresik) sangat mendukung upaya pemerintah pusat terkait Zero ODOL 2023 karena menyangkut keselamatan dan keamanan dalam berkendara," kata Amri, Rabu (17/3/2021).

Amri menambahkan memang sudah seharusnya kendaraan angkutan barang yang beroperasi harus laik atau layak jalan. Karena dalam beberapa kasus banyak sekali kecelakaan yang terjadi, serta jalan yang rusak akibat kendaraan yang tidak disiplin dalam memuat barang.

Sementara untuk menertibkan, pihak Dishub selalu bekerjasama dengan pihak Polres Gresik serta Denpom dalam rangka pemantauan serta penertiban kendaraan yang tidak disiplin atau tidak layak jalan dan tata cara permuatan barang.

"Kami senantiasa bekerjasama dengan pihak polres Gresik & Sub Denpom Gresik dalam rangka pemantauan dan penertiban angkutan barang dalam bentuk operasi gabungan," ujarnya.

Seperti diketahui, normalisasi kendaraan angkutan barang oleh Dirjen Hubungan darat (Hubdat) agar terwujud pelayanan transportasi yang aman untuk keselamatan di jalan. (TBK)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…