Tak Disangka, Pencuri Sepeda Motor di Lamongan ini Wanita Asal Gresik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim menunjukkan tersangka SB saat rilis kasus curanmor. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim menunjukkan tersangka SB saat rilis kasus curanmor. (Foto : Yusuf/Bacasaja.id)

i

BACASAJA.ID – Siapa bilang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya bisa dilakukan oleh kaum pria. Wanita pun bisa mengerjakannya. Seperti dilakukan seorang wanita paruh baya asal Gresik, Jawa Timur ini.

SB (46), wanita asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik ini digiring Tim Jaka Tingkir dari Satuan Reskrim Polres Lamongan. Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan sepeda motor hasil curian.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari BS, warga asal Desa Lembor Kecamatan Brondong, Lamongan. Sepeda motor Vario nopol S 5836 FH miliknya yang diparkir di halaman tempatnya bekerja di Kafe Aola Desa Kandangsemangkon, Paciran, pada 19 Maret lalu.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, modus tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara berpura-pura parkir di depan Kafe Aola. Kemudian mengambil sepeda motor lain yang kuncinya masih menempel.

Saat itu kendaraan yang ditinggal pemiliknya untuk ceklock (mengisi daftar hadir). Setelah tersadar kunci sepeda masih menempel, korban lantas menuju tempat parkir. Namun sepeda miliknya sudah hilang.

"Tersangka membawa sepeda motor hasil curian, kemudian dibawa ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon," ujar Miko, (Selasa 30/3/2021)

Setelah menyembunyikan hasil curian, SB kemudian kembali lagi dengan naik angkutan umum untuk mengambil sepedanya.

Sementara, tambah Miko, Tim Joko Tingkir menjemput pelaku di rumahnya serta membawa barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut untuk proses penyidikan.

Selain sepeda motor korban, petugas juga mengamankan kendaraan milik pelaku yang digunakan dalam menjalankan aksinya. "Pasal yang disangkakan, pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" pungkasnya. (yus/L1)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…