BACASAJA.ID - Transaksi narkoba yang dilakukan di pedesaan terendus polisi. Si pengedar yang diketahui bernama Sulistiawan (35) ditangkap anggota Satreskrim Polsek Mojowarno, Jombang.
Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (1/4/2021). Kini ia ditahan untuk menjalani penyidikan.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu berawal dari informasi warga setempat, bahwa di Dusun Kacilung sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah diselidiki petugas mengetahui pelakunya adalah Sulistiawan.
Kapolsek Mojowarno membenarkan dpenangkapan pengedar sabu itu. Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno, sekitar jam 00.10 WIB.
Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Tersangka Sulistiawan (35) diamankan bersama barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. "Ada delapan kemasan, 5 plastik klip dengan berat isi sabu masing masing 0,24 gram, 1 klip ada yang isi 0.15 gram dan 2 plastik berisi sabu masing masing 0,17 gram. Anggota juga menyita sebuah handphone sebagai alat komunikasi,"tutur AKP Yogas
Tersagka kini masih dalam peneriksaan lanjutan dan pengembangan. "Dimungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam peredaran sabu sabu di wilayah hukum Mojowarno," tambah Kapolsek.
Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (ftr)
Editor : Redaksi