Polda Jatim Bongkar Alat Dapur tak Ber-SNI, Bos PT COM Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran regulator tak berlabel SNI. Sebanyak 34 ribu regulator merk Starcam dan Destrek disita.
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran regulator tak berlabel SNI. Sebanyak 34 ribu regulator merk Starcam dan Destrek disita.

i

BACASAJA.ID –  Unit IV Subdit I Indagsi (Industri Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pimpinan dari PT Cipta Orion Metal selaku produsen yang memperdagangkan regulator merk Starcam dan Destrex itu dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan salah satu media tentang pemusnahan regulator LPG. Dari situ anggota melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan Pergudangan Mutiara Blok B-30 Surabaya. "Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Gatot, Senin (5/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menyatakan bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambah dia.

Regulator ini disita dari lima distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama, dan CV Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan akan membahayakan konsumen.

Dari hasil uji coba yang dilakukan muncul bunyi dan getaran. Dan apabila muncul percikan api bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, tetapi dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," jelas Zulham.

Tersangka dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ads)

Berita Terbaru

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, menanggapi temuan limbah medis berupa jarum suntik yang dibuang sembarangan dan sempat d…

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

  SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di J…

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol …

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengejar penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir sebelum datangnya musim penghujan. Melalui Dinas …

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

POLDA SULBAR - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke jajaran, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta juga melakukan Sidak ke Sekolah Polisi…

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

POLRES MAJENE - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, melakukan kunjungan kerja ke Polres Majene, Rabu (26/8/26).  Dalam …