Polda Jatim Bongkar Alat Dapur tak Ber-SNI, Bos PT COM Jadi Tersangka

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 15:32 WIB

Polda Jatim Bongkar Alat Dapur tak Ber-SNI, Bos PT COM Jadi Tersangka

i

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran regulator tak berlabel SNI. Sebanyak 34 ribu regulator merk Starcam dan Destrek disita.

BACASAJA.ID –  Unit IV Subdit I Indagsi (Industri Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pimpinan dari PT Cipta Orion Metal selaku produsen yang memperdagangkan regulator merk Starcam dan Destrex itu dijadikan tersangka.

Baca Juga: Soekarno Trip Kedua: Ratusan Anak Kader PDIP Menyusuri Jejak Bung Karno di Surabaya

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan salah satu media tentang pemusnahan regulator LPG. Dari situ anggota melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan Pergudangan Mutiara Blok B-30 Surabaya. "Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Gatot, Senin (5/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menyatakan bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambah dia.

Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

Regulator ini disita dari lima distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama, dan CV Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan akan membahayakan konsumen.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

Dari hasil uji coba yang dilakukan muncul bunyi dan getaran. Dan apabila muncul percikan api bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, tetapi dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," jelas Zulham.

Tersangka dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU