Buron Satu Tahun, Taipan Batu Bara Samin Tan Ditangkap KPK

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 21:00 WIB

Buron Satu Tahun, Taipan Batu Bara Samin Tan Ditangkap KPK

i

DPO KPK Samin Tan, seorang pengusaha batu bara.

BACASAJA.ID - Seorang konglomerat yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Samin Tan (SMT), akhirnya ditangkap oleh lembaga antirasuah itu, Senin (05/4/2021).

Terkait penangkapan Samin Tan ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, para penyidik KPK menangkap SMT di daerah Jakarta. SMT saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK memasukkan nama Samin Tan yang juga pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Samin Tan sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"KPK telah memasukkan nama tersangka SMT dalam DPO," sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020) lalu.

Ketika itu, sambung Ali, Samin Tan sudah dua kali tidak menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka. Panggilan pertama adalah pada 2 Maret 2020. Saat itu, Samin Tan tidak hadir dan tidak bisa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Tak patah arang, KPK kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Samin Tan pada 5 Maret 2020. Tetapi, pada kala itu yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan mengirim surat yang berisi alasan sakit. Dalam surat yang sama, tersangka Samin Tan menyebut dirinya akan hadir pada 9 Maret 2020.

"Tetapi pada 9 Maret 2020, tersangka SMT lagi-lagi memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ungkap Ali.

Tak mau kecolongan, pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan. KPK pun memburu Samin Tan ke sejumlah lokasi yang di antaranya adalah dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Tetapi, keberadaan Samin Tan tak ditemukan.

Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Samin Tan diduga kuat menyerahkan fulus sebanyak Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Duit miliaran itu patut diduga terkait dengan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin. Konglomerat itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pmk)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU