BACASAJA.ID - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 3.200 benih lobster atau benur yang dikemas dalam 17 kantong plastik di Pantai Puger, Jember. Empat orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Ke empat tersangka itu berinisial AM (25), RM (19), CT (17), dan FK (21). Semuanya warga Jember, Jawa Timur. Kasus itu terungkap saat anggota Polairud memantau kawasan Wuluhan, Jember pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas melihat aktivitas mencurigakan dua orang membawa ransel hitam diduga berisi benur.
Baca Juga: Wanita Residivis Kembali Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim Saat Jual Bahan Peledak
"Dua orang yang dicurigai petugas yakni RM dan CT. Mereka diberhentikan untuk diinterogasi singkat," kata Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro, Senin (12/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan ribuan benur yang menurut pengakuan pelaku mendapatkannya dari tersangka FK. Keberadaan FK diketahui dan langsung ditangkap. "Ternyata FK mendapatkan benur dar pelaku lain berinisial AM," jelas dia.
Baca Juga: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Dua Kurir Puluhan Ribu Benur Ilegal
AM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan benur. Di situ petugas menemukan 17 kantong plastik berisi ribuan benih lobster yang disimpan dalam boks. "Kami mintai dokumen perizinan apapun terkait benur tersebut," kata dia.
Keempat warga Jember itu kemudian dibawa menuju mako Ditpolairud Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung termasuk Cucakrowo dan Murai
Siswantoro menambahkan, aktivitas ilegal keempat orang itu telah merugikan kekayaan negara cukup banyak. "Alhamdulillah berkat kemampuan tim, giat penyelundupan tersebut berhasil di gagalkan," kata Siswantoro. (ads)
Editor : Redaksi