526 PNS Gresik Naik Pangkat, Wabup: Pelayanan harus Ditingkatkan

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 20:00 WIB

526 PNS Gresik Naik Pangkat, Wabup: Pelayanan harus Ditingkatkan

i

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan pangkat (SKKP) 526 PNS, Senin (12/4/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja.

BACASAJA.ID - Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan pangkat (SKKP) Periode tanggal 1 April 2021 untuk 526 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (12/4/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja.

Sebelum acara penyerahan SKKP tersebut Wakil Bupati yang biasa disapa Bu Min yang baru pertama menyerahkan SKKP tersebut sempat bertanya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik berapa besar nominal rupiah yang didapat dari kenaikan pangkat tersebut.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gresik Akhirnya Punya Mesin RDF Pengolah Sampah

“Pak Nadhif, berapa rupiahkan nominal kenaikan gajinya ketika PNS selama 4 tahun naik pangkat reguler setingkat lebih tinggi tersebut ?,” pertanyaan Bu Mien Wabup tersebut disampaikan ketika menyampaikan sambutan.

Wakil Bupati perempuan pertama mengaku, pertanyaan yang disampaikan dijawab pak Nadhlif dengan singkat tanpa menyebut berapa besar nominalnya.

"Kenaikan rupiahnya ‘cuma sedikit’," ujar Bu Min meniru jawaban Nadhlif.

Meski demikian, Bu Mien dengan bijak mengajak kepada PNS yang naik pangkat, tidak menghitung berapa besar kenaikan gajinya tapi yang lebih penting pelayanan kepada masyarakat.

“Meski kenaikan gajinya tidak banyak, namun pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini karena komitmen Pemerintahaan Gus Yani Bupati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Siap Kawal Warga Yang Berangkat Menuju Satu Abad NU.

Bu Min melanjutkan, tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya. Hal ini tergantung kinerja masing-masing.

“Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh oleh PNS yang lain. Tentu saja pada masa purna tugas nanti menjadi Husnul Khotimah,” jelasnya.

Ditempat yang sama Sekda Gresik, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno saat membacakan laporan mengatakan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini sebanyak 526 orang dengan rincian PMS structural 240 orang dan PNS fungsional sebanyak 268 orang.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik : Hanya Merugikan Negara dan Masyarakat

“Selamat kepada yang naik pangkat, semoga anda semakin bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Tidak semua PNS itu bisa naik pangkat tepat waktu. Hal ini tergantung kinerjanya. Banyak PNS yang terpaksa tertunda kenaikan pangkatnya. Ingat naik pangkat bukan hak, anda perlu instropeksi diri,“ kata Abimanyu.

Lebih lanjut, Abimanyu mengatakan bahwa naik pangkat bukan hak, artinya PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. Kalau gaji itu hak dan anda boleh protes bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya.

"Kenaikan pangkat ini bukan hak jadi PNS tidak berhak menuntut BKD jika belum naik pangkatnya tertunda," ucapnya. (TBK)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU