BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Sawahan menangkap tiga orang residivis kasus pencurian motor di Surabaya. Tiga pelaku yang tinggal sekampung di Simo Gunung Kramat itu di antaranya Dimas Zakaria (22), Choirul Anang (22), dan Usman (32).
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah mencuri motor Honda Beat di Kecamatan Sawahan dengan dua lokasi yang berbeda.
"TKP-nya ada dua di Dukuh Kupang Timur dan Kupang Gunung Barat," kata dia, Rabu (14/4/2021).
Seperti biasa, aksi pencurian motor dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci T yang sudah diruncingkan ujungnya. Kemudian beraksi saat malam hari mencari kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
"Laporan dari korban yang kehilangan kami selidiki dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi," ujar dia.
Selama tiga hari menyelidiki, ketiga pelaku sudah diketahui ciri-ciri beserta identitasnya. Ketika mereka berboncengan di Jalan Arjuno petugas mencoba mengejarnya untuk melakukan penangkapan.
Namun, saat proses penangkapan, para pelaku tidak mau menyerahkan diri. Mereka justru mempercepat laju motornya hingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
"Peringatan dari petugas kami tidak digubris, akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya," jelas Risti.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi lebih dari 10 TKP. Dua diantaranya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
"DZ residivis dua kali kasus jambret, CA residivis satu kali jambret juga dan U merupakan DPO Polsek Gubeng yang juga residivis kasus curanmor," tambah dia.
Sementara, dari pengakuan pelaku Usman kepada polisi mengatakan jika motor hasil curian yang mereka dapatkan dijual ke seorang penadah di wilayah Madura.
"Motor Honda Beat laku Rp2 juta, hasilnya dibagi bertiga. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari sama miras," pungkas Risti. (ads)
Editor : Redaksi