Kebelet Pesta Miras, 2 Pria Ini Peras Rp 5 Juta dan Hajar Korbannya

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 12:31 WIB

Kebelet Pesta Miras, 2 Pria Ini Peras Rp 5 Juta dan Hajar Korbannya

i

Dua tersangka pemerasaan dan penganiayaan, Khanana Marvel (26) alias Nana dan Soleh Hermansah (43) alias Alex.

BACASAJA.ID - Dua pria diamankan oleh Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pakel. Keduanya diduga melakukan kekerasan dan pemerasan.

Kedua pria itu Khanana Marvel (26) alias Nana asal Desa Kesambi, Keamatan Bandung dan Soleh Hermansah (43) alias Alex asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel Tulungagung.

Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Kedua pria ini diamankan berdasarkan laporan dari korban, Feri Setyawan (33), warga Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Kejadian ini bermula pada Rabu (14/4)21) lalu. Saat itu Feri hendak keluar rumah. Namun dirinya dihadang sebuah mobil yang dikendarai kedua terduga pelaku di depan rumah kontrakannya. Lalu kedua orang itu turun dari mobil dan meminta uang 5 juta rupiah kepada korban, disertai ancaman pembunuhan.

“Mereka minta Rp 5.000.000 kepada korban. Jika tidak diberi akan dibunuh,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Kamis (22/4/2021).

Kedua pelaku mengatakan uang itu akan digunakan untuk membeli minuman keras. Lantaran oleh korban tak kunjung diberi, kedua pelaku menghajar korban dengan pukulan hingga korban babak belur.

Tak puas menghajar korban, pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya jika tak diberi uang.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Melihat suaminya mendapat pukulan hingga babak belur, istri korban lalu memberikan uang sebesar Rp 4.000.000. Namun kedua pelaku ngotot meminta kekurangan 1 juta rupiah, sambil mengintimidasi korban.

Setelah yakin Feri dan istrinya tidak punya uang lagi, mereka kemudian pergi. “Dua orang itu kemudian pergi setelah mendapat uang dari istri korban. Korban kemudian melapor ke polisi,” sambung Tri Sakti.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Polisi langsung bergerak cepat melacak keberadaan 2 orang tersebut. Tak butuh waktu lama, Kamis (14/4/21) tim gabungan berhasil menangkap Khanana di jalan Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel pukul 15.00 WIB. Sementara Alex ditangkap di Jalan Desa Gempolan, Kecamatan Pakel di hari yang sama.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pemerasan disertai kekerasan yang dilakukan kepada Feri. Dari tangan pelaku Polisi menyita uang 3 juta hasil pemerasan dan mobil Daihatsu Xenia AG 1240 SE yang digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksinya.

“Unsur-unsur pemerasan sudah terpenuhi. Kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Tulungagung,” tutur Tri Sakti.

Karena perbuatannya ini, penyidik menjerat Nana dan Alex dengan pasal 386 ayat 2 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Pengancaman. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU