Pecah Kaca Mobil Gunakan Busi, Pencuri ini Dapat Rp 1 Miliar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti tiga pelaku sindikat pencurian dengan modus pecah kaca.
Polisi menunjukkan barang bukti tiga pelaku sindikat pencurian dengan modus pecah kaca.

i

BACASAJA.ID -Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga pelaku ialah ASB (31), NM (19), dan A (35) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus oeprandi sindikat curat ini dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca.

"Satu orang beraksi memecahkan kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/4/2021).

Diceritakan Gatot, salah satu kejadian pada Senin (23/11/2020) korban sudah diincar setelah keluar dari bank. Saat mampir ke minimarket sindikat ini beraksi.

"Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang," jelas Gatot.

Gatot memerinci 15 TKP itu tersebar di sembilan wilayah Jatim, di antaranya di Probolinggo dan Lumajang empat lokasi, Pasuruan dua, dan masing-masing satu lokasi di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang.

"Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta tujuh motor serta sembilan ponsel," ujar dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyatakan dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp1 Miliar lebih .

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucap dia.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mal maupun parkiran minimarket.

Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil. "Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," tambah dia.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (ads)

Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …