BACASAJA.ID -Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga pelaku ialah ASB (31), NM (19), dan A (35) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus oeprandi sindikat curat ini dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca.
"Satu orang beraksi memecahkan kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/4/2021).
Diceritakan Gatot, salah satu kejadian pada Senin (23/11/2020) korban sudah diincar setelah keluar dari bank. Saat mampir ke minimarket sindikat ini beraksi.
"Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang," jelas Gatot.
Gatot memerinci 15 TKP itu tersebar di sembilan wilayah Jatim, di antaranya di Probolinggo dan Lumajang empat lokasi, Pasuruan dua, dan masing-masing satu lokasi di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
"Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta tujuh motor serta sembilan ponsel," ujar dia.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyatakan dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp1 Miliar lebih .
"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucap dia.
Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mal maupun parkiran minimarket.
Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil. "Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," tambah dia.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi