BACASAJA.ID - Penyekatan mulai diberlakukan di beberapa titik, termasuk di perbatasan Surabaya-Madura yakni di Jembatan Suramadu. Setiap tahunnya, warga Madura selalu berbondong-bondong melintasi jembatan itu untuk melakukan tradisi toron atau mudik.
Untuk mengantisipasi terjadinya warga yang nekat mudik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyiapkan pos pantau dan petugas penyekatan.
Baca Juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek
"Penyekatan ini kita ikut perintah pimpinan yaitu sifat rayonisasi yang tak jauh beda dengan aglomerasi yaitu antar wilayah," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Jumat (30/4/2021).
Untuk pengetatan mudik sebelum 6 Mei 2021, para pemudik yang hendak melintasi Jembatan Suramadu harus menunjukkan hasil negatif rapid tes yang berlaku 24 jam. Pemudik bisa mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) ke kelurahan.
"Mekanismenya berbeda-beda. Misalnya untuk distribusi makanan itu ada. kalau dari orang umum ada keterangan dari kelurahan. Kalau ASN, TNI, dan Polri itu dari pimpinannya," terangnya.
Baca Juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab
Ketika hari H tanggal 6 Mei nanti mudik bener-bener dilarang tanpa pengecualian. Sehingga yang bisa melintas hanya pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti distribusi logistik dan ambulans.
"Setelah tanggal 5 ada larangan, maka diminta putar balik. Suramadu tidak ditutup tetapi hanya untuk kepentingan seperti distribusi makanan dan ambulans," tegas Ganis.
Jika ada travel yang masih nekat mengantarkan pemudik, Ganis tak segan-segan untuk menahan mobil tersebut hingga pascalebaran.
Baca Juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya
Ganis pun berpesan agar masyarakat tak memaksakan diri untuk mudik. Pasalnya, saat ini pandemik COVID-19 masih belum berakhir. Mobilitas massa besar-besaran yang terjadi saat periode mudik bisa memperparah kondisi COVID-19.
"Kita harus tegas karena COVID-19 ini belum berakhir bahkan sudah banyak indikasi virus varian baru. Tentunya keselamatan adalah hukum yang tertinggi," pungkasnya. (ads)
Editor : Redaksi