BACASAJA.ID- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap tersangka pembunuhan Said Lupriadi, mayat yang ditemukan membusuk di JLS Desa Keboireng Kecamatan Besuki pada Selasa (27/4/21) lalu.
Tersangka itu adalah kawan sekaligus tetangga korban, Sugeng Widodo (SW) warga Desa Dusun Kulonkali RT. 55/RW. 15 Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, Malang.
Baca Juga: Komisi III DPR: Tak Ada Kompromi Dalam Penegakan Hukum Menyangkut Nyawa
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam rilis resminya di Mapolres Tulungagung, mengatakan awalnya korban dan SW pergi ke wilayah Prigi, Trenggalek untuk berjudi klethek pada Jum’at (23/4/21).
Dalam judi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1 juta rupiah. Dalam perjalanan pulang pada Sabtu sekitar pukul 2 dinihari, korban ngomel-ngomel lantaran kalah judi. SW yang dibonceng juga menjadi sasaran omelan korban.
“Karena tersinggung dikatai kasar, tersangka membunuh korban,” kata Kapolres.
Selepas dikatai kasar oleh korban, SW selanjutnya meminta pada korban untuk berhenti sebentar di JLS dengan alasan hendak kencing. Saat berhenti itulah, SW memukul leher korban sebanyak 3 kali. Tak siap dengan serangan SW, korban jatuh tersungkur.
Korban lalu hendak melawan, namun keburu dihantam batu seberat 20 kilo oleh SW, mengenai kepala kanan korban. Tak puas, SW kembali menghantam korban dengan batu di bagian dada.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Pemicu Pembunuhan di Siwalankerto Melapor ke Polisi
“Korban alami luka di bagian leher dan dada. Dalam autopsi, beberapa tulang rusuk korban patah," terang Kapolres.
Sementara itu AW dihadapan petugas mengakui semua perbuatannya. Pria bertato berusia 31 tahun itu memperagakan pembunuhan terhadap korban.
“Saya pukul pakai batu,” kata SW.
Batu seberat 20 kilo itu diperolehnya saat memukul korban. Saat itu dirinya tersandung batu besar itu dan digunakan untuk memukul kepala korban. Selepas memastikan korban tewas, SW lalu menyeret tubuh korban ke semak-semak, berharap jejaknya tertutupi.
Baca Juga: Anggota DPRD Bangkalan akhirnya Ditahan, Pasal Berlapis Menantinya
Uang sebesar 1,1 juta rupiah, HP dan sepeda motor korban lalu dibawa kabur. HP dijual di wilayah Malang sedang motor dibawa pulang, dicat dan diganti nomor polisinya.
Dalam rilis ini terungkap jika SW merupakan residivis kasus pencurian. SW pernah dipenjara di wilayah Jawa Tengah lantaran kedapatan mencuri tabung gas. Lalu juga pernah dipenjara di Malang karena mencuri HP.
Akibat perbuatannya, SW diancam dengan pasal 339 sub 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi