Di-PHK Sepihak, 33 Buruh PT Angkasa Raya Steel Gresik Menang Gugatan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum pekerja PT. Angkasa Raya Steel, Abdullah Syafi'i (putih) bersama pekerja PT Angkasa Raya Steel usai sidang di PN Gresik, Senin (3/5/2021).
Kuasa hukum pekerja PT. Angkasa Raya Steel, Abdullah Syafi'i (putih) bersama pekerja PT Angkasa Raya Steel usai sidang di PN Gresik, Senin (3/5/2021).

i

BACASAJA.ID - Sebanyak 33 pekerja bersorak gembira usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (3/5/2011). Penyebabnya, majelis hakim memenangkan gugatan mereka terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Angkasa Raya Steel.

Dengan demikian, 33 buruh yang di PHK sepihak tersebut dinyatakan berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan produksi pipa baja yang berlokasi di Kecamatan Manyar Gresik itu.

“Alhamdulillah, untuk 33 pekerja ditetapkan sesuai putusan, Majelis hakim telah memutuskan sesuai fakta-fakta di dalam persidangan yang kami sampaikan,” terang Abdullah Syafii, kuasa hukum para pekerja PT Angkasa Raya Steel usai persidangan.

Dijelaskan, bahwa sesuai amar putusan tercantum masing-masing pihak wajib menjalankan. Dalam putusannya, PT Angkasa Raya Steel sebagai pihak tergugat juga wajib membayarkan sita jaminan yang menjadi hak buruh.

“Total keseluruhan PT Angkasa Raya Steel harus membayar 1.650.000.000, tetapi ini baru putusan pertama, silahkan kalau tergugat mempertimbangkan, tetapi kami sudah menerima hasil sidang,” ungkap Safi'i.

Kemudian Syafii juga berpesan, agar permasalahan ini dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh perusahaan. Agar keberadaan buruh yang bekerja tidak selalu dijadikan obyek, melainkan subyek, sehingga perusahaan juga memperhatikan hak buruh sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.

“Kalau mau mempekerjakan dengan jangka lama kasih kontrak PKWTT, kalau mempekerjakan dengan jangka pendek kasih kontrak PKWT, kalau mau memberhentikan pekerja juga berikan hak-haknya, permasalahan saat ini bisa menjadi pelajaran bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Independen (SPI) Ankasa Raya Steel, Anang Sugianto merasa sangat puas atas putusan majelis hakim. Dengan begitu, nasib 33 buruh yang selama ini digantungkan kini bisa menerima haknya sesuai dengan Undang-undang.

“Sudah sangat puas dengan hasil putusan sidang, dimana selama ini belum menemukan titik temu, dan haru ini kawan-kawan telah mendengarkan sendiri putusan hakim, ini adalah kemenangan buruh,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 188 pekerja PT Angkasa Raya Steel juga telah memenangkan gugatan mereka terkait perubahan status pekerja, ratusan pekerja itu akhirnya beralih status menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap (PKWTT). Setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). (TBK)

Berita Terbaru

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…