Di-PHK Sepihak, 33 Buruh PT Angkasa Raya Steel Gresik Menang Gugatan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum pekerja PT. Angkasa Raya Steel, Abdullah Syafi'i (putih) bersama pekerja PT Angkasa Raya Steel usai sidang di PN Gresik, Senin (3/5/2021).
Kuasa hukum pekerja PT. Angkasa Raya Steel, Abdullah Syafi'i (putih) bersama pekerja PT Angkasa Raya Steel usai sidang di PN Gresik, Senin (3/5/2021).

i

BACASAJA.ID - Sebanyak 33 pekerja bersorak gembira usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (3/5/2011). Penyebabnya, majelis hakim memenangkan gugatan mereka terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Angkasa Raya Steel.

Dengan demikian, 33 buruh yang di PHK sepihak tersebut dinyatakan berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan produksi pipa baja yang berlokasi di Kecamatan Manyar Gresik itu.

“Alhamdulillah, untuk 33 pekerja ditetapkan sesuai putusan, Majelis hakim telah memutuskan sesuai fakta-fakta di dalam persidangan yang kami sampaikan,” terang Abdullah Syafii, kuasa hukum para pekerja PT Angkasa Raya Steel usai persidangan.

Dijelaskan, bahwa sesuai amar putusan tercantum masing-masing pihak wajib menjalankan. Dalam putusannya, PT Angkasa Raya Steel sebagai pihak tergugat juga wajib membayarkan sita jaminan yang menjadi hak buruh.

“Total keseluruhan PT Angkasa Raya Steel harus membayar 1.650.000.000, tetapi ini baru putusan pertama, silahkan kalau tergugat mempertimbangkan, tetapi kami sudah menerima hasil sidang,” ungkap Safi'i.

Kemudian Syafii juga berpesan, agar permasalahan ini dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh perusahaan. Agar keberadaan buruh yang bekerja tidak selalu dijadikan obyek, melainkan subyek, sehingga perusahaan juga memperhatikan hak buruh sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.

“Kalau mau mempekerjakan dengan jangka lama kasih kontrak PKWTT, kalau mempekerjakan dengan jangka pendek kasih kontrak PKWT, kalau mau memberhentikan pekerja juga berikan hak-haknya, permasalahan saat ini bisa menjadi pelajaran bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Independen (SPI) Ankasa Raya Steel, Anang Sugianto merasa sangat puas atas putusan majelis hakim. Dengan begitu, nasib 33 buruh yang selama ini digantungkan kini bisa menerima haknya sesuai dengan Undang-undang.

“Sudah sangat puas dengan hasil putusan sidang, dimana selama ini belum menemukan titik temu, dan haru ini kawan-kawan telah mendengarkan sendiri putusan hakim, ini adalah kemenangan buruh,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 188 pekerja PT Angkasa Raya Steel juga telah memenangkan gugatan mereka terkait perubahan status pekerja, ratusan pekerja itu akhirnya beralih status menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap (PKWTT). Setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). (TBK)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…