Di-PHK Sepihak, 33 Buruh PT Angkasa Raya Steel Gresik Menang Gugatan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum pekerja PT. Angkasa Raya Steel, Abdullah Syafi'i (putih) bersama pekerja PT Angkasa Raya Steel usai sidang di PN Gresik, Senin (3/5/2021).
Kuasa hukum pekerja PT. Angkasa Raya Steel, Abdullah Syafi'i (putih) bersama pekerja PT Angkasa Raya Steel usai sidang di PN Gresik, Senin (3/5/2021).

i

BACASAJA.ID - Sebanyak 33 pekerja bersorak gembira usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (3/5/2011). Penyebabnya, majelis hakim memenangkan gugatan mereka terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Angkasa Raya Steel.

Dengan demikian, 33 buruh yang di PHK sepihak tersebut dinyatakan berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan produksi pipa baja yang berlokasi di Kecamatan Manyar Gresik itu.

“Alhamdulillah, untuk 33 pekerja ditetapkan sesuai putusan, Majelis hakim telah memutuskan sesuai fakta-fakta di dalam persidangan yang kami sampaikan,” terang Abdullah Syafii, kuasa hukum para pekerja PT Angkasa Raya Steel usai persidangan.

Dijelaskan, bahwa sesuai amar putusan tercantum masing-masing pihak wajib menjalankan. Dalam putusannya, PT Angkasa Raya Steel sebagai pihak tergugat juga wajib membayarkan sita jaminan yang menjadi hak buruh.

“Total keseluruhan PT Angkasa Raya Steel harus membayar 1.650.000.000, tetapi ini baru putusan pertama, silahkan kalau tergugat mempertimbangkan, tetapi kami sudah menerima hasil sidang,” ungkap Safi'i.

Kemudian Syafii juga berpesan, agar permasalahan ini dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh perusahaan. Agar keberadaan buruh yang bekerja tidak selalu dijadikan obyek, melainkan subyek, sehingga perusahaan juga memperhatikan hak buruh sesuai aturan Undang-undang yang berlaku.

“Kalau mau mempekerjakan dengan jangka lama kasih kontrak PKWTT, kalau mempekerjakan dengan jangka pendek kasih kontrak PKWT, kalau mau memberhentikan pekerja juga berikan hak-haknya, permasalahan saat ini bisa menjadi pelajaran bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Independen (SPI) Ankasa Raya Steel, Anang Sugianto merasa sangat puas atas putusan majelis hakim. Dengan begitu, nasib 33 buruh yang selama ini digantungkan kini bisa menerima haknya sesuai dengan Undang-undang.

“Sudah sangat puas dengan hasil putusan sidang, dimana selama ini belum menemukan titik temu, dan haru ini kawan-kawan telah mendengarkan sendiri putusan hakim, ini adalah kemenangan buruh,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 188 pekerja PT Angkasa Raya Steel juga telah memenangkan gugatan mereka terkait perubahan status pekerja, ratusan pekerja itu akhirnya beralih status menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap (PKWTT). Setelah sebelumnya bertahun-tahun berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). (TBK)

Berita Terbaru

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…