Ada ASN Mudik, Laporkan! Ini Sanksinya

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 16:00 WIB

Ada ASN Mudik, Laporkan! Ini Sanksinya

i

Ilustrasi

BACASAJA.ID -Mengetahui ada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik, laporkan saja. Sebab pemerintah telah melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang mudik tersebut. Bahkan mekanismenya sudah disiapkan. Yakni, melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Baca Juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada, melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Kamis (6/5/2021).  

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi COVID-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tandas Rini.

Hal itu semata-mata untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” kata dia.

Baca Juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB. (an/bsi)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU