BACASAJA.ID –Lily Yunita mendapat julukan Ratu Tipu asal Surabaya. Ini setelah wanita cantik ini tertangkap polisi ke empat kalinya dalam kasus penipuan. Terbaru wanita 48 tahun itu dilaporkan korbannya yang mengaku tertipu hingga Rp 48 miliar.
Ini kali keempat Lily harus berurusan dengan polisi karena kasus penipuan. Lily yang ber-KTP Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya itu kini ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah dilaporkan Liana Setyo warga Palm Hill, Lakarsantri, Surabaya.
Baca Juga: Soekarno Trip Kedua: Ratusan Anak Kader PDIP Menyusuri Jejak Bung Karno di Surabaya
Ia terjerat Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban pada 11 Desember 2020 dengan bukti laporan dengan nomor LP-B/939/XII/RES.1.11./2020/UM/SPKT/Polda Jatim.
Dalam kasus ini, Si Ratu Penipu jadi tersangka, modusnya menawarkan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
Sederet barang mewah yang diduga dari hasil kejahatan Lily disita polisi sebagai barang bukti. Yakni, 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai Rp100 juta.
Lantaran seringnya ditangkap dan dipenjara dalam kasus serupa, Lily Yunita dijuluki sebagai ratu penipu.
Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penipuan yang dilakukan Lily kali ini dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun, Surabaya.
“Korban diberikan cek, tetapi setelah dicek ke bank tidak bisa dicairkan,” kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021).
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa Lily telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006, dan 2011.
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Kasus itu ditangani Polrestabes Surabaya. Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang sampai yakin pada dirinya. Dalam waktu enam bulan, secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.
“Tersangka kami kenakan pasal TPPU. Untuk barang bukti atau aset milik korban bisa dikembalikan,” jelas dia.
Nasrun menambahkan, investasi tanah kepada korban itu juga fiktif. Lahan yang dia tawarkan adalah milik orang lain. “Setelah kami cek ternyata bukan punya dia tetapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” papar Nasrun. (ads)
Editor : Redaksi