Home / Hukum : Kasus Bos Minyak Kayu Putih yang tak akui anak

Bos Minyak Kayu Putih vs Mantan Istri, Linda:Tanda Tangan Saya Dipalsu

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 07 Mei 2021 19:00 WIB

Bos Minyak Kayu Putih vs Mantan Istri, Linda:Tanda Tangan Saya Dipalsu

i

Linda bersama kuasa hukumnya Abdul Malik saat mengklarifikasi soal tanda tangan status jandanya.

BACASAJA.ID - Kasus rumah tangga yang berujung laporan pidana antara bos minyak kayu putih berinisial SS dengan Linda Leo Darmosuwito temui babak baru. Perempuan yang sempat ditahan selama dua minggu atas laporan tanda tangan palsu oleh SS akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Linda mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen apapun terkait pengurusan pernikahannya dengan SS. "Mantan suami saya yang urus semuanya. Untuk menikah dengan saya. Termasuk tanda tangan saya yang justru dipalsukan," kata Linda, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?

Dia menunjukkan foto kopi hasil tanda tangan yang dipalsukan tersebut. Tanda tangan palsu yang ada di dalam surat itu bertujuan meminta keterangan jika Linda masih berstatus perawan dan belum pernah menikah di Kelurahan Mojolangu, Malang.

"Surat itu dibuat agar keluarga mantan suami saya percaya kalau saya masih single. Padahal mantan suami saya tahu kalau saya ini adalah janda. Pernah menikah. Dan itu semua dia yang urus," tambah dia.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis

Kuasa hukum Linda Abdul Malik juga mengapresiasi langkah penyidik untuk menangguhkan kliennya. Sebab, laporan terhadap Linda yang dibuat oleh Sugianto justru menggunakan dokumen-dokumen yang diduga palsu dan melanggar hukum.

"Kami berterimakasih kepada pak Dirkrimum. Penangguhan ini tentu bukan tanpa alasan. Sebab laporan yang dibuat oleh pelapor sendiri itu dilandaskan pada dokumen yang diduga palsu," ujar Malik.

Baca Juga: Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

Malik berharap agar kasus tersebut dikaji ulang dan Linda segera mendapat kepastian hukum. Dia menilai tanda tangan yang dilaporkan itu tanda tangan klien kami justru dipalsukan oleh oknum.

"Kami berharap akan ada gelar lagi dan kasus itu di SP3 karena klien kami memang sama sekali tidak tahu menahu soal dokumen yang dilaporkan oleh mantan suaminya itu. Dilaporkan pemalsuan namun klien kami tidak pernah merasa memalsukan," pungkas Malik. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU