Eri Cahyadi: Shalat Idul Fitri Bisa Dilakukan di Masjid

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 10:03 WIB

Eri Cahyadi: Shalat Idul Fitri Bisa Dilakukan di Masjid

i

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur secara virtual.

BACASAJA.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membolehkan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 digelar di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan.

Pelaksanaan ini mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Salat Idulfitri 2025 di Taman Surya, Pemkot Surabaya Sediakan Shaf Ramah Disabilitas

"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri, Minggu (9/5/2021) malam.

Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual.

Keputusan ini juga berdasarkan masukan dari para ulama perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung, yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Sebelumnya, Eri Cahyadi juga sempat mempertanyakan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.

Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye. "Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ungkapnya.

Dari hasil rakor itu, juga diputuskan, bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi Kesiapan Pos PAM Surabaya Jelang Lebaran 2025

Eri menegaskan, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.

"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat, Pemkot Sirabaya bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idul Fitri (di masjid)," terangnya.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri, Megawati Ajak Perkuat Persaudaraan Sesama Anak Bangsa

Namun, dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Shalat Idul Fitri. "Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," papar Eri.

"Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika Salat Idul Fitri (di masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," sambungnya.

Selain mengatur pedoman pelaksanaan Shalat Idul Fitri, surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. "Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU