Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku Hari Ini, Selamatkan Akun Anda!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Apakah anda sudah tahu ada kebijakan baru di WhatsApp? Mulai Sabtu (15/5/2021) hari ini, kebijakan privasi pada aplikasi percakapan itu resmi berlaku.

Jika anda belum menyetujui kebijakan baru ini, tak perlu khawatir. Sebab WhatsApp tidak akan langsung menghapus. Pengguna masih bisa menggunakan WhatsApp, namun akan kehilangan sejumlah fitur secara bertahap.

"Tidak, kami tidak dapat melihat pesan pribadi Anda. Tidak, kami juga tidak akan menghapus akun Anda. Ya, Anda bisa menerimanya kapan saja," demikian keterangan WhatsApp lewat akun Twitternya, dikutip Sabtu (15/5/2021).

Setelah tanggal 15 Mei dan kamu belum menerima kebijakan privasi WhatsApp, maka kamu akan kehilangan akses ke daftar chat, meskipun masih bisa menjawab panggilan dan video call.

"Setelah beberapa pekan dengan fungsi terbatas, Anda tidak akan bisa lagi menerima panggilan masuk atau notifikasi. WhatsApp akan berhenti meneruskan pesan dan panggilan ke ponsel Anda," tegas WhatsApp dikutip dari indozone.id.

Untuk yang belum menerima kebijakan, WhatsApp akan terus mengirimkan notifikasi untuk berjaga-jaga seandainya pengguna berubah pikiran. Tapi, bila tetap menolak setuju, maka pada akhirnya kamu tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp secara penuh. Mulai dari tak bisa membuat status, reply dan mention, forward, bahkan tak bisa mengekspor percakapan ke aplikasi lain.

Dengan begitu, WhatsApp akan menganggap akunmu sebagai pengguna tak aktif dan akan dihapus dalam 120 hari ke depan. Jika memang sudah enggan menggunakan WhatsApp, kamu bisa langsung menghapus akun WhatsApp.

Hanya saja perlu diketahui bahwa hal ini berarti kamu juga menghapus history chat, keluar dari semua grup, dan menghapus data backup WhatsApp. (net)

Berita Terbaru

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…