BACASAJA.ID - Para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mengaku senang dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah memberikan lampu hijau untuk kembali membuka RHU.
Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, sebanyak 61 RHU dinyatakan lolos dan dipersilahkan untuk kembali buka, asalkan mereka juga harus menyediakan alat rapid test kepada pengunjung.
Baca Juga: Surabaya Level 1, RHU sudah Bisa Beroperasi kembali?
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, George Handiwiyanto mengaku, bila anggotanya telah juga sudah menyiapkan alat tersebut.
"Ada juga tempat hiburan sudah membeli GeNose seharga ratusan juta yang nantinya pengunjung bisa menggunakan layanan itu dan tentunya biaya akan dibebankan kepada pengunjung," kata George saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).
"Tapi yang lain juga ada yang tidak membeli, karena memang alat juga mahal jadi tergantung tempat hiburan mau menyediakan layanan bebas Covid-19 seperti apa. Lalu penyaring udara juga sudah ada yang membeli dan memang harganya juga mahal," sambungnya.
Namun, George juga mengaku bila anggotanya juga ada yang tidak lolos asesmen dan tengah melakukan pembenahan agar bisa lolos.
"Jadi kemarin sudah ada anggota saya yang sudah di assesmen dan ada sebagian yang persyaratannya kurang, tapi sekarang persayaratan yang kurang sudah dipenuhi dan sudah ada yang buka.Lalu yang lain sedang persiapan buka (yang sudah mendapat assesmen, red)," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT. Imperium Happy Puppy Santoso Setyadji mengaku, bila RHU miliknya tidak lolos karena tidak memiliki alat penyaring udara atau air purifier.
“Nah ini susah kita nyarinya. Jadi masih nunggu. Mungkin dua minggu lagi baru datang alatanya,” ujar Santoso saat dihubungi.
Rencananya, Santoso akan membuka RHU miliknya pada pertengahan bulan ini. Tetapi ia kesulitan untuk memenuhi persyaratan asesmen dari Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Satpol PP Didesak Tertibkan RHU Besar yang Berani Langgar PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Demi Keadilan
Meski demikian, ia akan mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak mau tempat usahanya bermasalah karena melanggar prokes.
Disisi lain, ia juga mengeluhkan permintaan Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya yang meminta menyediakan alat rapid test. Ia mencontohkan, seperti alat GeNose yang jumlahnya juga terbatas.
“Biaya operasionalnya juga tinggi. Kami harus mendatangkan ahli juga. Tidak cocok ya untuk bisnis karaoke keluarga,” ungkapnya.
Menurutnya aturan prokes yang bisa dipakai, yaitu seperti di mall. Seperti cuci tangan, temperatur suhu maupun satgas mandiri.
Selain itu, semua pengunjung wajib mengisi identitas diri. Seperti nama maupun nomor telepon. Ini menjadi upaya pihak RHU untuk melakukan tracing apabila ada pengunjung yang terpapar covid-19.
Baca Juga: Deposit Rp 100 Juta Belum Clear, Kini Bos RHU Keluhkan Jam Operasional
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Covid-19 Irvan Widyanto mengatakan ada 147 RHU yang sudah di asesmen. Tetapi, hanya 86 RHU belum lolos asesmen.
Semua RHU yang lolos wajib menandatangani pakta integeritas. Bila tidak, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pemilik RHU yang bandel.
Irvan mengatakan setiap pengunjung RHU wajib rapid tes antigen. Perubahan standard operational procedure (SOP) ini sesuai instruksi Wali Kota Surabaya. Menurutnya rapid tes tersebut bisa bekerja sama dengan klinik swasta. Serta biayanya dibebankan kepada pengunjung.
“Jadi tidak boleh main-main, karena ada standart khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tegasnya. (byta)
Editor : Redaksi