BACASAJA.ID - Dalam memberantas narkoba di Kota Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak main-main. Terbukti, sebelum memberantas peredaran narkoba, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya terlebih dahulu memastikan tidak ada peredaran narkotika di kalangan internal.
Keseriusan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam mencegah penyalahgunaan dan upaya pemberantasan peredaran narkotika di kalangan internal tersebut, dikuatkan melalui komitmen bersama yang tertuang dalam penandatanganan pakta integritas.
Baca Juga: Sabu Jaringan Sumatra Dibongkar Polrestabes Surabaya
Dalam tanda tangan pakta integritas anti narkoba dan penyalahgunaan kewenangan ini dilakukan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, S.I.K., M.H., bersama anggotanya di Gedung Graha Baradaksa, Polrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Daniel menyampaikan penandatangan pakta integritas anti narkotika tersebut, sebagai komitmen Satresnarkoba dalam rangka memerangi peredaran narkoba baik di luar ataupun di dalam internal Kepolisian.
Dalam acara tersebut, anggota Polrestabes Surabaya dan jajaran juga mengucapkan komitmen Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kompol Daniel.
Komitmen ini mengingat anggota kepolisian adalah bagian dari garda terdepan dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di masyarakat.
Baca Juga: Anggota Ditangkap Paminal Polri, AKBP Memo Ardian: Saya hanya Dampingi
“Tidak ada toleransi, tidak ada tawar-menawar. Apabila ditemukan pengguna atau pemakai apalagi pengedar untuk anggota Kepolisian sudah pasti akan dipecat,” ucap Kompol Daniel Somanonasa.
Daniel juga menegaskan apabila ada anggota yang ditemukan dan terbukti bersalah melanggar hal tesebut, sesuai instruksi Kapolri, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Digedor Polisi saat Timbang Sabu, Kurir Narkoba ini Sembunyi di Plafon
Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Setiap pribadi harus bisa mawas diri, harus bisa kendalikan diri,” tutupnya.
Daniel mengimbau agar seluruh anggota dapat mengendalikan diri, serta dapat lebih bijak dalam melakukan segala hal. "Terutama kendali diri untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya," ujarnya. (jem)
Editor : Redaksi