Sabu Jaringan Sumatra Dibongkar Polrestabes Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya gelar press rilis dihalaman depan Mapolres
Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya gelar press rilis dihalaman depan Mapolres

i

SURABAYA - Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya gelar press rilis dihalaman depan Mapolres hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Sumatera - Jawa, Selasa (20/06/23).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce yang didampingi Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri menerangkan sekira pada tanggal 26 Mei 2023 pukul 06.30 wib di stasiun Malang Kota lama Jalan Trunojoyo Klojen berhasil mengamankan tersangka inisial PN alias Pendik (40 ) alamat Jalan Sarimun Krajan Kota batu, Malang kronologis dari kejadian sekaligus pengungkapan dimana polisi Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya berbekal dari informasi tersebut dilakukan pendalaman juga melalui analisis IT dan mendapatkan informasi yang akurat.

"Tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 di stasiun Malang Kota lama," terang Kapolres Royce

Saat diamankan tersangka dan ditemukan sebuah koper berwarna biru navy setelah kita amankan didapatkan di dalamnya kurang lebih 27 bungkus kemasan narkotika dengan berat bruto 28 Kg tapi setelah ditimbang kurang lebih 27,5 Kg dan juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau 10 ribu pil ekstasi.

"Dari pengakuan tersangka bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2023 mengambil narkotika di sebuah hotel di Karawang Jawa Barat dan pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 17.00," beber Royce

Lanjut Royce tersangka ini ada seseorang yang memerintahkan yang bersangkutan untuk bisa membawa narkotika ini ke kota Surabaya, "Namun di stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung namun melanjutkan ke kota Malang dan kita mengikuti terus di kota Malang membawa narkotika," jelas Royce

Dari hasil mengedarkan narkotika jenis sabu tersangka mendapatkan upah sebesar 100 juta sekali kirim dan ini merupakan yang kedua kalinya

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara paling singkat atau seumur hidup. (RIF)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…