SURABAYA - Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya gelar press rilis dihalaman depan Mapolres hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Sumatera - Jawa, Selasa (20/06/23).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce yang didampingi Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri menerangkan sekira pada tanggal 26 Mei 2023 pukul 06.30 wib di stasiun Malang Kota lama Jalan Trunojoyo Klojen berhasil mengamankan tersangka inisial PN alias Pendik (40 ) alamat Jalan Sarimun Krajan Kota batu, Malang kronologis dari kejadian sekaligus pengungkapan dimana polisi Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya berbekal dari informasi tersebut dilakukan pendalaman juga melalui analisis IT dan mendapatkan informasi yang akurat.
Baca Juga: Jabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Profil AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Ked
"Tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 di stasiun Malang Kota lama," terang Kapolres Royce
Saat diamankan tersangka dan ditemukan sebuah koper berwarna biru navy setelah kita amankan didapatkan di dalamnya kurang lebih 27 bungkus kemasan narkotika dengan berat bruto 28 Kg tapi setelah ditimbang kurang lebih 27,5 Kg dan juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau 10 ribu pil ekstasi.
Baca Juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya
"Dari pengakuan tersangka bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2023 mengambil narkotika di sebuah hotel di Karawang Jawa Barat dan pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 17.00," beber Royce
Lanjut Royce tersangka ini ada seseorang yang memerintahkan yang bersangkutan untuk bisa membawa narkotika ini ke kota Surabaya, "Namun di stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung namun melanjutkan ke kota Malang dan kita mengikuti terus di kota Malang membawa narkotika," jelas Royce
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Dari hasil mengedarkan narkotika jenis sabu tersangka mendapatkan upah sebesar 100 juta sekali kirim dan ini merupakan yang kedua kalinya
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara paling singkat atau seumur hidup. (RIF)
Editor : Redaksi