Kemudikan Truk dengan Oleng, Reski Pingin Viral tapi Ditangkap Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021 16:51 WIB

Kemudikan Truk dengan Oleng, Reski Pingin Viral tapi Ditangkap Polisi

i

Reski saat meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya mengemudi truk ugal-ugalan di Jalan Trunojoyo hingga viral di Mapolres Sumenep, Kamis (27/5).

BACASAJA.ID - Aksi Reski Eko Suhardi yang mengemudikan truk dengan ugal-ugalan bersama kernetnya di Jalan Trunojoyo, Sumenep.

Truk itu di kemudikan Reski dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan kernetnya berdiri pada sisi samping kendaraan sambil membuka pintunya.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Sumenep 2024, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim Unggul 58,5%

Pascaviral di Medsos Reski akhirnya diamankan Satlantas Polres Sumenep. Dia menyesali perbuatannya itu karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan itu juga diminta tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya agar tak diulangi.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan  Kamis (27/5/2021).

Reski mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca Juga: Tinjau Plafon Ambruk di RSUD, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Minta Maaf kepada Pasien

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu-Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat – suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” pungkas AKP Lamudji. (ads)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU