Kemudikan Truk dengan Oleng, Reski Pingin Viral tapi Ditangkap Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reski saat meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya mengemudi truk ugal-ugalan di Jalan Trunojoyo hingga viral di Mapolres Sumenep, Kamis (27/5).
Reski saat meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya mengemudi truk ugal-ugalan di Jalan Trunojoyo hingga viral di Mapolres Sumenep, Kamis (27/5).

i

BACASAJA.ID - Aksi Reski Eko Suhardi yang mengemudikan truk dengan ugal-ugalan bersama kernetnya di Jalan Trunojoyo, Sumenep.

Truk itu di kemudikan Reski dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan kernetnya berdiri pada sisi samping kendaraan sambil membuka pintunya.

Pascaviral di Medsos Reski akhirnya diamankan Satlantas Polres Sumenep. Dia menyesali perbuatannya itu karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan itu juga diminta tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya agar tak diulangi.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan  Kamis (27/5/2021).

Reski mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, namun sayang kernet yang menjadi rekan Reski dalam video viral tersebut tidak ikut, karena sakit.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Reski tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truck oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu-Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat – suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” pungkas AKP Lamudji. (ads)

Tag :

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…