Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 00:02 WIB

Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas

i

Sidang kode etik profesi polri terhadap empat anggota Polres yang terlibat kasus penembakan warga Sumenep

SUMENEP - Kasus penembakan yang menewaskan Herman (24), warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, menyeret empat anggota Polres Sumenep pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Polda Jawa Timur yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: KH Muqsith Idris Sumenep Meninggal Dunia, Panglima NABRAK Sangat Berduka

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H saat dikomfirmasi oleh media di Polres Sumenep,Senin (30/5/22).

“Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ungkap AKBP Rahman.

Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,”tegas AKBP Rahman.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Sumenep 2024, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim Unggul 58,5%

Kapolres Sumenep menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

“Perbuatan yang telah dilakuka dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Karena itu, keempat anggota kami tersebut harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi atau penurunan jabatan dan kepangkatan,” ungkap Kapolres.

Pada Minggu (13/03/2022), Herman ditembak anggota Resmob di Jl. Adirasa depan Swalayan Sakinah, karena diduga sebagai begal sepeda motor. Peristiwa penembakan itu terekam dalam video dan beredar luas.

Baca Juga: Tinjau Plafon Ambruk di RSUD, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Minta Maaf kepada Pasien

Sedikitnya ada tiga video yang beredar hampir di semua grup whatsApp. Video tersebut rata-rata diberi caption: “begal ditembak mati polisi”. Dalam video tersebut, terdengar beberapa kali bunyi tembakan, kemudian terlihat seorang pria berjaket hitam dan mengenakan helm putih, terkapar di tengah jalan. Di video itu juga terlihat banyak orang yang menyaksikan peristiwa penembakan itu.

Dalam perkembangan berikutnya, Herman, sasaran tembak yang akhirnya meninggal itu diketahui bukan seorang begal. Herman merupakan orang yang depresi berat setelah bercerai dari istrinya, sehingga melakukan sesuatu seperti membawa senjata tajam, di luar kesadarannya. (PS)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU