JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan tersangka terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka. Kasus ini dikembangkan dari perkara RPTKA Kemnaker tahun 2025 serta temuan transaksi keuangan mencurigakan hasil analisis PPATK.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 sampai 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar," kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Setyo, dari total transaksi tersebut hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, TKA, dan izin tinggal.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Saat menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta bagian pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra.
"Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Selanjutnya, Jaya diduga memerintahkan sejumlah bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal yang diajukan WNA. "Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pengurusan izin tinggal. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat setiap pekan
KPK menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. "Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu," ujar Setyo.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para tersangka menggunakan sejumlah istilah khusus. Salah satunya kode "malaikat" yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi
Selain itu, terdapat istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang digunakan untuk menandai pihak-pihak penerima. KPK menyebut para pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing.
Sebagian dana juga diduga dialihkan menjadi emas saat kasus RPTKA di Kemnaker mulai diselidiki KPK. "Para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung," kata Setyo.
Sebagian dana juga diduga dialihkan menjadi emas saat kasus RPTKA di Kemnaker mulai diselidiki KPK. "Para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung," kata Setyo.
Dalam operasi tangkap tangan dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya Silmy Karim yang menyerahkan diri kepada penyidik.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia:
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing. (rri)
Editor : Redaksi