BACASAJA.ID- Pengelola tempat wisata Jurang Senggani di Kecamatan Sendang, Tulungagung merasa ditipu pelaksana kegiatan halal bihalal pemilik motor Honda Sccopy, Scooprs.
Pasalnya, pembayaran tiket masuk yang dibayarkan, nilainya tak sebanding dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sekitar 300 orang. Harga tiket ditambah asuransi per orang sebesar Rp. 5.500,-.
Belum lagi tarif parkir per sepeda motor 2 ribu rupiah dari 200 lebih motor tak dibayar penuh oleh pelaksana kegiatan.
“Kontribusi ke pengelola cuma sebesar Rp. 435.000,- saja,” ujar Sekretaris Kelompok Sadar Wisata Jurang Senggani, Supadi, Senin (31/5/21).
Jika ditotal, uang yang seharusnya dibayar setidaknya sekitar 2 juta 50 ribu Rupiah. Padahal sesuai kesepakatan antara pengelola dan Scooprs, setiap orang dipungut tiket dan asuransi 5.500 rupiah dan parkir motor 2 ribu rupiah.
Akibat kejadian itu pihaknya kebingungan mencari kekurangan tarif yang belum dibayar. Pihaknya sempat menagih pada panitia yang masih ada di Jurang Senggani setelah kegiatan. Namun panitia menjawab sudah tidak ada uang lagi.
“Dia (panitia) mengatakan tak punya uang, kami sebagai pengelola merasa dirugikan oleh Scoopers,” katanya.
Pihaknya tetap menuntut Scooprs untuk bertanggung jawab membayar kekurangan tiket dan parkir. Selain masalah uang tiket dan parkir, pengelola juga ditipu terkait ijin hajatan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Scooprs mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan. Supadi mengatakan pihak Scooprs mengaku sudah mengantongi ijin kegiatan dari Satgas Penanganan Covid-19. Namun nyatanya tak selembar ijin dikantongi.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
“Surat pemberitahuan cuma ini saja, (ijin) kegiatan enggak ada,” katanya.
Akibat kegiatan ini, pihaknya dipanggil oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung dan mendapat sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah, sesuai Perbup Tulungagung nomor 57 tahun 2020.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra telah memanggil pihak sponsor dan pengelola tempat wisata Jurang Senggani.
Dari pemanggilan itu, pihaknya telah menerapkan denda sesuai dengan Perbub yang berlaku. “Pihak sponsor kegiatan dan pengelola tempat wisata telah kami denda sesuai Perbup yang ada,” terang pria yang akrab disapa Genot itu.
Dari pemeriksaan itu terungkap, jika Scooprs tak mempunyai Kantor sekretariat. Pasalnya dari proposal yang diajukan ke sponsor, tak memuat alamat sekretariat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Dalam proposal itu cuma memuat jadwal kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran kegiatan. Salah satu rencana anggaran menyebut adanya dana sebesar 750 ribu rupiah untuk pengurusan ijin kegiatan.
Genot menyebut masih akan memanggil ketua Scooprs dan panitia, berbekal informasi dari sponsor dan pengelola tempat wisata.
Dari pihak Scooprs sendiri belum bisa dikonfirmasi lantaran tak ada sekretariat atau nomor telepon yang bisa dihubungi. Namun diketahui ketua dari perkumpulan ini bernama Vargo. Sekitar 300 pemilik motor Scoopy melakukan halal diiringi live music di Jurang Senggani pada Minggu (23/5/21) lalu.
Acara yang tak mengantongi ijin ini membuat warga khawatir, lantaran menimbulkan kerumunan saat pandemi. Acara ini diikuti tak hanya dari Tulungagung, namun juga dari luar kota.
Acara ini dikomandoi oleh perkumpulan pemilik motor Honda Scoopy, Scooprs. Acara ini langsung dibubarkan oleh Muspika Kecamatan Sendang (Noyo/JP).
Editor : Redaksi