Imbas Halal Bihalal Club Motor, Pengelola Wisata Merasa Tertipu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengelola Jurang Senggani, Supadi saat di Kantor Satpol PP.
Pengelola Jurang Senggani, Supadi saat di Kantor Satpol PP.

i

BACASAJA.ID- Pengelola tempat wisata Jurang Senggani di Kecamatan Sendang, Tulungagung merasa ditipu pelaksana kegiatan halal bihalal pemilik motor Honda Sccopy, Scooprs.

Pasalnya, pembayaran tiket masuk yang dibayarkan, nilainya tak sebanding dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sekitar 300 orang. Harga tiket ditambah asuransi per orang sebesar Rp. 5.500,-.

Belum lagi tarif parkir per sepeda motor 2 ribu rupiah dari 200 lebih motor tak dibayar penuh oleh pelaksana kegiatan.

“Kontribusi ke pengelola cuma sebesar Rp. 435.000,- saja,” ujar Sekretaris Kelompok Sadar Wisata Jurang Senggani, Supadi, Senin (31/5/21).

Jika ditotal, uang yang seharusnya dibayar setidaknya sekitar 2 juta 50 ribu Rupiah. Padahal sesuai kesepakatan antara pengelola dan Scooprs, setiap orang dipungut tiket dan asuransi 5.500 rupiah dan parkir motor 2 ribu rupiah.

Akibat kejadian itu pihaknya kebingungan mencari kekurangan tarif yang belum dibayar. Pihaknya sempat menagih pada panitia yang masih ada di Jurang Senggani setelah kegiatan. Namun panitia menjawab sudah tidak ada uang lagi.

“Dia (panitia) mengatakan tak punya uang, kami sebagai pengelola merasa dirugikan oleh Scoopers,” katanya.

Pihaknya tetap menuntut Scooprs untuk bertanggung jawab membayar kekurangan tiket dan parkir. Selain masalah uang tiket dan parkir, pengelola juga ditipu terkait ijin hajatan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, Scooprs mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan.  Supadi mengatakan pihak Scooprs mengaku sudah mengantongi ijin kegiatan dari Satgas Penanganan Covid-19. Namun nyatanya tak selembar ijin dikantongi.

“Surat pemberitahuan cuma ini saja, (ijin) kegiatan enggak ada,” katanya.

Akibat kegiatan ini, pihaknya dipanggil oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung dan mendapat sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah, sesuai Perbup Tulungagung nomor 57 tahun 2020.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra telah memanggil pihak sponsor dan pengelola tempat wisata Jurang Senggani.

Dari pemanggilan itu, pihaknya telah menerapkan denda sesuai dengan Perbub yang berlaku. “Pihak sponsor kegiatan dan pengelola tempat wisata telah kami denda sesuai Perbup yang ada,” terang pria yang akrab disapa Genot itu.

Dari pemeriksaan itu terungkap, jika Scooprs tak mempunyai Kantor sekretariat. Pasalnya dari proposal yang diajukan ke sponsor, tak memuat alamat sekretariat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Dalam proposal itu cuma memuat jadwal kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran kegiatan. Salah satu rencana anggaran menyebut adanya dana sebesar 750 ribu rupiah untuk pengurusan ijin kegiatan.

Genot menyebut masih akan memanggil ketua Scooprs dan panitia, berbekal informasi dari sponsor dan pengelola tempat wisata.

Dari pihak Scooprs sendiri belum bisa dikonfirmasi lantaran tak ada sekretariat atau nomor telepon yang bisa dihubungi. Namun diketahui ketua dari perkumpulan ini bernama Vargo. Sekitar 300 pemilik motor Scoopy melakukan halal  diiringi live music di Jurang Senggani pada Minggu (23/5/21) lalu.

Acara yang tak mengantongi ijin ini membuat warga khawatir, lantaran menimbulkan kerumunan saat pandemi. Acara ini diikuti tak hanya dari Tulungagung, namun juga dari luar kota.

Acara ini dikomandoi oleh perkumpulan pemilik motor Honda Scoopy, Scooprs. Acara ini langsung dibubarkan oleh Muspika Kecamatan Sendang (Noyo/JP).

Tag :

Berita Terbaru

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi di ATR/BPN

Senin, 12 Okt 2026 15:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menelusuri dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu disampaikan tokoh …

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Pemulung Lansia di Surabaya Tak Terima Bansos 3 Tahun, Kini Masuk Desil 1

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutakhirkan data kesejahteraan Sulis Setyowati (62), seorang lansia yang bekerja sebagai pemulung di Kelurahan …

Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Ngurah Rai Terungkap, WN Brasil Ditahan

Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Ngurah Rai Terungkap, WN Brasil Ditahan

Senin, 12 Okt 2026 15:34 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:34 WIB

DENPASAR– Polda Bali terus mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat sekitar 3,6 kilogram yang melibatkan seorang perempuan w…

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Pemkot Surabaya Gelar Upacara HUT ke-81 Jawa Timur, Wali Kota Eri Tekankan Sinergi Ekonomi dan Transportasi

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

Senin, 12 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin …

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan kemudian…

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

SURABAYA – Kasus dugaan arisan bodong Meow dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar masih dalam penanganan Polda Jatim. Penyidik terus m…