Bobol Kartu Kredit WNA, Empat Tersangka Raup Untung Ratusan Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat pelaku saat diinterogasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot dalam konferensi pers, Senin (7/6/2021).
Empat pelaku saat diinterogasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot dalam konferensi pers, Senin (7/6/2021).

i

BACASAJA.ID - Empat tersangka pelaku pembobolan data kartu kredit ditangkap Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Mereka ialah HTS warga Bekasi, AD, asal Cilacap, RH dari Pasuruan, dan RS orang Solo. Pembobolan itu dilakukan untuk digunakan membeli mata uang digital kripto dan bitcoin.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam membobol data kartu kredit tersebut.

HTS merupakan koordinator yang menampung semua data yang digunakan untuk perbuatan ilegal akses, mulai dari membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucer Indodax, dan menerima akun Venmo.

"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucer, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital," kata dia saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021).

"RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (marketplace e-wallet sebagai wadah membeli, menjual, dan menyimpan mata yang kripto atau bitcoin," tambah dia.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut bahwa aksi yang dilakukan keempat hacker itu sudah berlangsung selama setahun. Mereka saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.

"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas dia.

Data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku milik warga negara asing (WNA). Bahkan, para tersangka masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa di universitas luar Jawa Timur.

"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," beber dia.

Dari penangkapan itu polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook.

Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2.

"Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP," kata dia.

Dari keempat pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan karena ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," pungkasnya. (ads)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…