Layanan Rapid Test Antigen di Kereta Api Kembali Berlaku 3 Hari

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Layanan rapid test antigen di Stasiun Gubeng Kota Surabaya
Layanan rapid test antigen di Stasiun Gubeng Kota Surabaya

i

BACASAJA.ID - Syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan sebelum naik KA jarak jauh. Pelanggan KA Jarak Jauh, adalah wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

Surat keterangan itu, merupakan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 itu, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 7 stasiun.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 35 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif Rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. Untuk masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Jumat (11/6/2021).

"Untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Antigen ataupun GeNose C19," sambungnya.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Adapun 5 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen yaitu:

1. Stasiun Surabaya Gubeng (jam operasional pukul 06.00 - 18.00 WIB)

2. Stasiun Surabaya Pasarturi (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)

3. Stasiun Malang (jam operasional pukul 07.00 - 18.00 WIB)

4. Stasiun Sidoarjo (jam operasional pukul 07.00 - 17.00 WIB)

5. Stasiun Mojokerto (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)

Sedangkan 7 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu:

1. Stasiun Surabaya Pasarturi (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)

2. Stasiun Surabaya Gubeng (jam operasional pukul 07.00 - 19.00 WIB)

3. Stasiun Malang (jam operasional pukul 07.00 - 18.00 WIB)

4. Stasiun Sidoarjo (jam operasional pukul 07.00 - 17.00 WIB)

5. Stasiun Lamongan (jam operasional pukul 07.00 - 18.00 WIB) 6. Stasiun Mojokerto (jam operasional 07.00 - 19.00 WIB) 7. Stasiun Bojonegoro (jam operasional pukul 06.30 - 17.30 WIB)

(byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …