BACASAJA.ID - Pengiriman 30.500 benur lobster ilegal berhasil digagalkan Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Benur lobster itu, berasal dari Tulungagung dan akan dikirim ke Jakarta, Sabtu (12/6/2021) pukul 05.00 WIB.
Selain puluhan ribu benih lobster, olisi juga mengamankan 2 orang pemasok benur lobster yang tak memiliki izin usaha, alias ilegal yakni WNT (33) dan RA (24) asal Trenggalek. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari puluhan benur lobster yang berhasil diamankan, terdapat dua jenis benur yaitu pasir dan mutiara.
Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
" Untuk jenis pasir ada 30.000 ekor dan ada 500 ekor jenis benur lobster mutiara," kata Gatot, di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan terungkapnya pengiriman benih lobster ilegal ini berawal adanya informasi terkait adanya usaha perikanan di bidang pemasaran yang tak memiliki legalitas resmi.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku hendak melakukan pengiriman benur lobster menggunakan Yaris merah AE 1291 PC.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya memberhentikan laju kendaraan RA dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledehan, Petugas menemukan 3 buah dus dari styrofoam yang berisi puluhan ribu benur lobster dibungkus plastik berisi oksigen.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
"Setelah kami interogasi singkat, RA ini adalah suruhan WNT. Selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah WNT," tambahnya.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka WNT mengaku jika dirinya telah beraksi sejak tanggal 8 Juni 2021, dan telah lolos melakukan pengiriman sebanyak 79.000 benur lobster.
"Hasil dari pemeriksaan bahwasannya yang bersangkutan menjual di pasaran per ekornya seharga Rp 7 ribu untuk jenis pasir dan Rp 18.000 jenis mutiara. Jadi bisa di asumsikan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 milliar," paparnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30.000 ekor benur lobster pasir, 500 ekor benur lobster mutiara, 2 buah ponsel, 1 unit Yaris merah AE 1291 PC, 2 tabung oksigen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 92 JO pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan dan pasal 88 JO pasal 16 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan JO pasal 55 KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Jem)
Editor : Redaksi