Hari Libur Nasional Direvisi, Kemenaker segera Terbitkan Surat Edaran

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 19 Jun 2021 12:00 WIB

Hari Libur Nasional Direvisi, Kemenaker segera Terbitkan Surat Edaran

i

Menaker Ida Fauziyah (kedua kanan), Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan), MenPAN RB Tjahjo Kumolo (kedua kiri) menunjukkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perubahan agenda libur nasional 2021 di Jakarta. (Kemenaker)

BACASAJA.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pihak kementerian bakal menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusaan mengenai Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker, Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Muhadjir Effendy mengumumkan sederet tanggal libur yang digeser harinya oleh pemerintah demi mencegah penyebaran COVID-19.

Soalnya, hari-hari libur nasional itu membuat tanggal kecepit yang dikhawatirkan berpotensi membuat mobilitas masyarakat menjadi lebih tinggi.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Tegaskan Bantuan Subsidi Upah tidak Ada Potongan Apa pun, Menaker Ida Fauziyah: BSU bisa Dicairkan Seluruhnya

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemnaker: Penyaluran BSU Tahun 2021 Capai Rp4,9 Triliun

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya. (tna)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU