Berkas Kasus Majikan Aniaya dan Paksa ART Makan Tahi Kucing Sudah P21

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten rumah tangga EAS yang jadi korban penganiayaan majikan.
Asisten rumah tangga EAS yang jadi korban penganiayaan majikan.

i

BACASAJA.ID - Masih ingat kasus asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS yang dianiaya majikannya hingga dipaksa memakan kotoran kucing? Saat ini sudah memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa berkas kasus majikan berinisial FF itu sudah P21. Kelengkapan itu diumumkan setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Berkas sudah lengkap," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi, Senin (21/6).

Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan menunggu pelimpahan tersangka. "Kalau sudah semua nanti segera disidangkan kasus itu," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, EAS dimasukkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa.

Namun, saat dirawat, petugas mendapati kejanggalan di tubuh perempuan tersebut.

Perempuan 54 tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, dia dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Seluruh tindak kekerasan yang dilakukan perempuan berprofesi sebagai pengacara itu dilakukan secara sadar karena rasa kesalnya.

Dia jengkel ketika pekerjaan yang dilakukan EAS tak sesuai apa yang diinginkannya. Berbagai bentuk penganiayaan dilakukan mulai dari pemukulan hingga memaksa makan kotoran kucing.

Akibat perbuatan FF, ART 45 tahun itu tubuhnya mengalami luka-luka hingga lumpuh. (jem)

Berita Terbaru

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

PROBOLINGGO — Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Probolinggo mencatat prestasi membanggakan pada Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Arung Jeram Jawa T…

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

JAKARTA - Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani…

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Dukungan terhadap pengembangan bawang merah unggulan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diperkuat melalui program "Pestani Bawang Merah Nyawiji".…

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Kelompok KKN 167 UNS menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani di Desa Pasuruhan, Magelang, untuk mengenalkan manfaat JKK dan JKM…

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA – Iwan Hardianto, SH, MH, selaku Ketua Tim Advokasi DPC PAMDI Lamongan, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Al Kurotin Elvira secara aklamasi …

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

JAKARTA — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Masa Bakti 2026–2031 yang berlangsung di JW Marriott Hotel Jakarta men…