Ketua BANI Perwakilan Surbaya Hartini Mochtar Jelaskan Dinamika Penyelesaian Sengketa menurut Forum Arbitrase

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor BANI Perwakilan Kota Surabaya.
Kantor BANI Perwakilan Kota Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kantor Perwakilan Kota Surabaya, merupakan lembaga arbitrase, yakni sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis. BANI Surabaya, menggelar Webinar dengan tajuk Implikasi Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Bisnis.

Ketua BANI Perwakilan Surbaya Hartini Mochtar Kasran yang sekaligus menjadi pembicara kehormatan atau Keynote Speaker pada kegiatan tersebut, memberikan sambutan dan memberikan ulasan terhadap tema yang diberikan.

Hartini menjelaskan mengenai dinamika penyelesaian sengketa menurut forum Arbitrase, salah satunya adalah sengketa di bidang jasa kontruksi.

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase sendiri, sangat bermanfaat bagi banyak pihak. Sebab, dalam prosesnya memiliki ciri khas yang terukur baik dalam sisi waktu, maupun pembiayaan.

“Dinamika itu muncul baik dari persidangan-persidangan itu dari awal berdiri BANI Surabaya. BANI secara konsisten menjalankan prinsip, yakni prinsip kemandirian, integritas, kerahasiaan, serta menerapkan hukum dan keadilan dalam setiap memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara,” ungkap Hartini, Senin (5/7/2021).

Sejak tahun 1981, saat BANI Perwakilam Surabaya berdiri, Hartini mengaku bila saat itu Indonesia belum memilki Undang-Undang sendiri. Ketentuan tentang arbitrase sebagai salah satu bentuk pilihan penyelesaian sengketa, awalnya tercantum dalam Pasal 615 s.d. Pasal 615 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Rv sendiri menjadi Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHA Perdata) untuk penduduk Indonesia yang bersaal dari Golongan Eropa atau yang disamakan dengan mereka.

“Kita hanya memakai itu, dari awal yang masuk adalah perkara papan atas, menggunakan banyak peraturan belanda saat itu. Setelah kemerdekaan, semakin bertambanh karena penguasaha nasional mulai menegrti manfaat artbitrase untuk dunia bisnis mereka,” jelasnya.

Lanjutnya, Hartini mengatakan, bahwa putusan arbitrase bersifat final dan binding. Prinsip ini kemudian berlaku secara universal dan memiliki ketentuan tentang upaya pembatalan ke pengadilan negeri sangat limiatif (terbatas).

“Persidangan dalam pembatalan atau putusan arbitrase bukanlan pengadilan ulang. Artinya, hakim tidak akan melakukan pemeriksaan ulang atau peneliaan ulang atas putusan yang telah dijatuhkan Lembaga arbitrase,” terangnya.

Sebelumnya, pada tahun 1999,telah disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, pada tanggal 12 Agustus 1999, tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa. Dengan demikian, Hartini mengatakan, bahwa Indonesia telah resmi memiliki perangkat hukum.

Perangkat hukum ini secara khusus mengatur mengenai penyelesaian sengketa diluar pengadilan, khususnya Arbitrase.

Sebelumnya, pada Konvensi PBB atau konvensi New York 10 Juni 1958. Hartini mengungkapkan, bahwa dalam prinsipnya adalah pengakuan arbitrase asing dan menegakkan putusan arbitrase asing.

“Jadi kalau ada arbitrase asing masuk ke Indonesia, akan dilaksanakan, dieksekusi di Indonesia. Misalnya obyek sengketa ada di Indonesia, itu kita tidak bisa menolak. Penegakannya harus dipenuhi. Tidak boleh kita meninjau dulu, tinggal putusannya yang harus dilaksanakan. Itu kita sudah masuk dalam hukum positif Indonesia,” ungkapnya.

Kedua pada Konvensi Wasginhton 1965, tanggal 1 Maret 1965. Diberlakukan di Indonesia dengan UU No. 5 tanggal 29 Juni 1968. Putusan arbitrase dapat dilaksanakan di Indonesia dengan eksekuatar Mahkamah Agung tetapi Mahkamah Agung tidak boleh menguji isi dan materi inti (kecuali bertentangan dengan ketertiban umum).

Dengan pengesahan dua konvensi PBB, Indonesia untuk ke depannya bisa menetapkan ketentuan internasioanl berikut regulasi-regulasi selanjutnya. Indonesia ikut melaksanakan.

“Jadi arbitrase Indonesia mempunyai sifat Internasional dari akibat dua konvensi ini. Sehingga apapun aturan yang dikeluarkan oleh PBB itu mesti diterima Indonesia dan dilaksanakan di arbitrase Indonesia,” tandas Hartini. (byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …