Kendaraan Umum di Tulungagung masih tak Patuh PPKM Darurat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memeriksa kapasita penumpang angkutan umum.
Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memeriksa kapasita penumpang angkutan umum.

i

BACASAJA.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan angkutan barang. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM darurat.

Dalam penerapan PPKM darurat, kapasitas angkutan umum dibatasi hingga 50 persen, serta awak angkutan barang yang tidak memakai masker.

Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara acak. Dari pemeriksaan acak terhadap angkutan bus di Jalan Raya Ngantru pada Selasa (6/7/21) siang, masih ditemukan bus yang melebihi kapasitas.

“Saya lihat kapasitasnya ada 44, penumpangnya melebihi 50 persen dan ada penumpang anak-anak,” kata Galih.

Dirinya memisalkan kapasitas angkutan 45 orang, seharusnya diisi maksimal 22 orang. Penumpang juga harus memakai masker dan tidak saling bercakap-cakap dalam bus.

Selain itu dalam PPKM darurat salah satu syarat melakukan perjalanan luar kota harus menunjukan bukti vaksin pertama atau hasil swab antigen atau PCR. Dalam pemeriksaan kali ini, tak ada penumpang yang menunjukan persyaratan itu.

“Ada beberapa yang belum melakukan rapid antigen sebagai syarat melakukan perjalanan antara kota/kabupaten dalam provinsi,” katanya.

Saat ditanyakan pada awak bus, diketahui jika mereka belum mendapat pengarahan dari manajemen terkait aturan ini. Padahal pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan PPKM darurat ini pada pengelola angkutan.

“Driver belum mendapat arahan dari pengelola angkutan,” jelasnya.

Lalu sebagai tindak lanjut temuan ini, pihaknya bakal menyampaikan lagi aturan ini pada pengelola angkutan umum di Tulungagung. Agar aturan ini bisa disampaikan pada awak busnya.

“Kita peringatkan lah, mungkin belum mengetahui (paham) nanti selebihnya kita kenakan sanksi administrasi,” jelas Galih.

Disinggung persyaratan yang harus ditunjukan sebagai syarat perjalanan antar kota, Galih menegaskan menunjukan bukti vaksin dan bukti swab minimal antigen.

Sedang Gnose untuk PPKM darurat tak berlaku. Untuk antigen berlaku untuk 1 hari.

Swab antigen untuk perjalanan darat. Sedang swab PCR berlaku 2 hari dan digunakan untuk perjalanan menggunakan kapal laut dan pesawat terbang.

Pelaksanaan PPKM darurat berpegangan dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Cahyo Soroti Sosialisasi Anggaran Gen Z, Kartar Butuh Pendampingan Mengakses Program

Cahyo Soroti Sosialisasi Anggaran Gen Z, Kartar Butuh Pendampingan Mengakses Program

Selasa, 06 Okt 2026 07:21 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti pemahaman dan akses generasi muda terhadap program serta a…

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Golkar, Fredy Poernomo, mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya bersama BNNK Surabaya yang membongkar dugaan pesta …

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, kembali turun ke masyarakat untuk m…

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

PROBOLINGGO — Bawaslu Kota Probolinggo melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui Rapat P…

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

SAMPANG - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, melakukan kontrol keliling di sejumlah blok hunian warga binaan, Senin…

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

SAMPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, menambah fasilitas untuk warga binaan. Kini, setiap kamar hunian dilengkapi termos air…