Kendaraan Umum di Tulungagung masih tak Patuh PPKM Darurat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memeriksa kapasita penumpang angkutan umum.
Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memeriksa kapasita penumpang angkutan umum.

i

BACASAJA.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan angkutan barang. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM darurat.

Dalam penerapan PPKM darurat, kapasitas angkutan umum dibatasi hingga 50 persen, serta awak angkutan barang yang tidak memakai masker.

Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara acak. Dari pemeriksaan acak terhadap angkutan bus di Jalan Raya Ngantru pada Selasa (6/7/21) siang, masih ditemukan bus yang melebihi kapasitas.

“Saya lihat kapasitasnya ada 44, penumpangnya melebihi 50 persen dan ada penumpang anak-anak,” kata Galih.

Dirinya memisalkan kapasitas angkutan 45 orang, seharusnya diisi maksimal 22 orang. Penumpang juga harus memakai masker dan tidak saling bercakap-cakap dalam bus.

Selain itu dalam PPKM darurat salah satu syarat melakukan perjalanan luar kota harus menunjukan bukti vaksin pertama atau hasil swab antigen atau PCR. Dalam pemeriksaan kali ini, tak ada penumpang yang menunjukan persyaratan itu.

“Ada beberapa yang belum melakukan rapid antigen sebagai syarat melakukan perjalanan antara kota/kabupaten dalam provinsi,” katanya.

Saat ditanyakan pada awak bus, diketahui jika mereka belum mendapat pengarahan dari manajemen terkait aturan ini. Padahal pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan PPKM darurat ini pada pengelola angkutan.

“Driver belum mendapat arahan dari pengelola angkutan,” jelasnya.

Lalu sebagai tindak lanjut temuan ini, pihaknya bakal menyampaikan lagi aturan ini pada pengelola angkutan umum di Tulungagung. Agar aturan ini bisa disampaikan pada awak busnya.

“Kita peringatkan lah, mungkin belum mengetahui (paham) nanti selebihnya kita kenakan sanksi administrasi,” jelas Galih.

Disinggung persyaratan yang harus ditunjukan sebagai syarat perjalanan antar kota, Galih menegaskan menunjukan bukti vaksin dan bukti swab minimal antigen.

Sedang Gnose untuk PPKM darurat tak berlaku. Untuk antigen berlaku untuk 1 hari.

Swab antigen untuk perjalanan darat. Sedang swab PCR berlaku 2 hari dan digunakan untuk perjalanan menggunakan kapal laut dan pesawat terbang.

Pelaksanaan PPKM darurat berpegangan dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …