BACASAJA.ID - Pemerintah akhirnya mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli. Setelah itu, bakal dilakukan relaksasi secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam.
Menurut Jokowi, pemerintah sudah menggelar PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," tambah Presiden dikutip dari Antara.
PPKM Darurat, sambung mantan gubernur DKI Jakarta itu, dilakukan demi meminimalisir penyebaran Covid-19 sekaligus untuk mengurangi keperluan masyarakat berobat di pusat kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," sebut Presiden.
BACA JUGA: PPKM Darurat Kebijakan setengah Hati, Pemerintah tak Berani Lockdown karena Alasan Ini?
Setelah dievaluasi dari data yang ada, lanjut Jokowi, junlah kasus dan tingkat kepadatan rumah sakit mengalami penurunan.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," ungkap Presiden.
Kalau kasus Covid-19 diketahui terus melandai, maka pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, bakal dibuka hingga jam delapan malam dengan kapasitas separuhnya.
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah," tutur Presiden.
BACA JUGA: Jumlah Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Darurat tak Diperpanjang? Luhut: Kita Umumkan 2-3 Hari ke Depan
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga jam sembilan malam yang teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang mempunyai tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. (tna/rg4)
Editor : Redaksi