Tegas! Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan 3 Hajatan pada Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 26 Jul 2021 15:45 WIB

Tegas! Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan 3 Hajatan pada Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level 4

i

Satgas Covid-19 Tulungagung saat membubarkan hajatan pernikahan.

BACASAJA.ID - Hari pertama pemberlakuan PPKM level 4 di Tulungagung, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung bubarkan 3 hajatan tanpa ijin. Hajatan ini dibubarkan oleh Tim satgas berdasarkan laporan warga melalui pusat aduan Satpol PP.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung melalui anggota Penegakan Hukumnya, Artista Nindya Putra mengatakan 3 hajatan mewah itu berada di kecamatan Boyolangu. Menurut pria yang akrab disapa Genot itu, ijin hajatan selama PPKM level 4 tidak diijinkan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

“Dari aduan masyarakat ada 3 titik,” jelasnya.

Pertama di gedung serbaguna Desa Gedangsewu dan 2 lainya di Desa Waung, dekat dengan lokasi wisata Njegong Park. Saat tim memberi pengertian pada pemilik hajatan, mereka bisa mengerti kondisi dan aturan PPKM level 4.

Selama PPKM level 4, selain hajatan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pentas seni, acara olahraga juga dilarang.

Disinggung sanksi yang bakal diberikan, Genot menyampaikan akan menggunakan UU Kekarantinaan.

“Satgas kan ada juga dari Kepolisian, mungkin bisa dikenakan dengan UU,” jelasnya.

Baca Juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

Masih ditemukan warga yang mengantongi ijin hajatan yang sudah terlanjur dikeluarkan, Genot terangkan surat ijin itu dianggap tidak berlaku dan batal demi hukum.

“Dinyatakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Genot.

Dirinya memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan warga dalam pengawasan hajatan tanpa ijin di PPKM level 4 ini.

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Warga yang mengetahui ada hajatan tanpa ijin selama PPKM level 4 bisa melaporkan ke pusat aduan Satpol PP. Selama diaktifkan, pusat aduan Satpol PP sudah menerima 4 aduan, 3 diantaranya hajatan pernikahan dan 1 kerumunan latihan beladiri.

Latihan beladiri itu dilakukan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Latihan ini dilakukan di rumah pelatih bela diri dan dihadiri oleh peserta dari luar kota.

“Langsung bubar, malam itu juga langsung bubar,” pungkasnya (t.ag/JP).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU