Kasus dugaan pemerkosaan 30 wanita

Tim Digital Forensik Temukan Video Gadis 13 Tahun Diseret ke Kamar Hotel, Eks EXO Kris Wu Terancam Hukuman Mati!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kris Wu (Instagram)
Kris Wu (Instagram)

i

BACASAJA.ID - Penangkapan penyanyi Cina-Kanada Kris Wu pada 31 Juli 2021 lalu atas dugaan pemerkosaan, telah membuat dunia maya gonjang-ganjing. Soalnya, eks member EXO itu berpotensi dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum setempat.

Sebelumnya, aktor yang juga penyanyi berusia 30 tahun itu dituduh oleh influencer Du Meizhu telah 'memangsa' penggemarnya dalam serangkaian posting yang diunggah bulan lalu. Setelah itu, setidaknya ada 24 wanita lain juga mengajukan tuduhan sendiri terhadap mantan anggota EXO itu.

Sementara penyelidikan polisi masih berlangsung, media Cina telah membagikan update tentang kasus yang mereka klaim telah diketahui oleh mereka yang mengetahui situasi tersebut.

BACA JUGA: Eks EXO Kris Wu dan Du Meizhu Berhubungan Badan saat Pertama Kali Bertemu, Polisi: Modusnya Audisi Bintang Video Klip

Dilansir dari berbagai sumber, salah satu klaim yang paling mengejutkan adalah bahwa tim forensik digital berhasil mengungkap pesan yang dihapus antara Kris dan tim serta teman-temannya.

Di antara pesan itu adalah video seorang gadis muda yang tidak sadarkan diri diseret ke kamar hotel, di mana dia diduga diperkosa oleh Kris.

Laporan tersebut juga mengklaim bahwa gadis dalam video tersebut adalah seorang penggemar berusia 13 tahun dari Shanghai.

Menurut laporan ini, tuduhan terhadap Kris termasuk pembuatan film tidak sah dari tindakan seksual, penyuapan, pemerkosaan berkelompok, pemerkosaan saat kencan, dan penyalahgunaan narkoba.

Telah dilaporkan secara luas bahwa Kris telah menggunakan obat jenis baru, yang dijuluki 'guai guai shui' - secara harfiah diterjemahkan menjadi 'air patuh' - yang akan membuat korbannya tidak dapat melakukan perlawanan terhadap siapa pun yang memaksakan dirinya pada mereka.

BACA JUGA: Awas jadi Anggota Fandom! Eks Personel EXO Kris Wu Dituduh Perkosa Lebih dari 30 Cewek, Begini Modusnya

Dengan daftar dugaan kejahatannya yang semakin panjang setiap hari, para pengacara Tiongkok telah mempertimbangkan kemungkinan hukuman yang akan dihadapi Kris jika dia dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut.

Mereka berbagi bahwa kewarganegaraan Kanadanya tidak akan memberinya keringanan hukuman karena kejahatan yang dilakukan di tanah Tiongkok harus dilakukan berdasarkan hukum Tiongkok.

Mereka menambahkan bahwa Kris harus menjalani hukuman penjara minimal tiga hingga 10 tahun bahkan jika pengacaranya memberikan pembelaan yang kuat untuknya.

Jika pengadilan memutuskan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, atau jika dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap banyak korban, dia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Jika dia dijatuhi hukuman penjara, dia kemungkinan akan dideportasi dari Cina setelah menjalani hukuman dan dilarang memasuki negara itu seumur hidup. (rg4)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…