Saipul Jamil akhirnya Bebas Murni dari Penjara usai 8 Tahun Jalani Hukuman Kasus Pencabulan dan Perkara Suap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saipul Jamil usai bebas dari Lapas Cipinang. (net)
Saipul Jamil usai bebas dari Lapas Cipinang. (net)

i

BACASAJA.ID - Saipul Jamil akhirnya resmi bebas dari Lapas Cipinang Klas 1 A usai melakoni hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis, 2 September 2021. Pedangdut itu menghirup udara kebebasan pada pukul 09.00 WIB.

Ketika keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil mengenakan kaus kelir putih dengan masker warna yang sama. Saat meninggalkan lapas, dirinya sempat berpamitan dengan para petugas.

Di samping keluarga, bebasnya Saipul Jamil ini juga disambut langsung pedangdut Indah Sari. Saat itu, Saipul dikalungi rangkaian bunga di lehernya.

"Aku bebas," sebut Saipul Jamil sambil menunjukkan bunga yang diterima dari keluarga.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan menyebut kebebasan Saipul Jamil tersebut bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni.

"Yang bersangkutan sekarang adalah orang yang merdeka," sebut Tony.

Kasus pencabulan

Untuk mengingatkan kembali, Saipul Jamil sebelumnya tersandung perkara pencabulan. Dia menyandang status tersangka pada 18 Februari 2016. Saipul Jamil lantas divonis bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Tidak terima dengan vonsi tersebut, Saipul Jamil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta demi meringankan hukumannya. Hanya saja, majelis hakim malah memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Masih ngotot mencari keadilan, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Seperti upaya sebelumnya, kali ini MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus suap

Hukuman penjara terhadap Saipul Jamil bertambah tiga tahun lantaran terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena itulah Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Dari hukuman delapan tahun penjara itu, Saipul Jamil dapat remisi total 30 bulan. (RG4)

Berita Terbaru

Meriahnya Karnaval di Werungotok Nganjuk

Meriahnya Karnaval di Werungotok Nganjuk

Minggu, 30 Agu 2026 17:28 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 17:28 WIB

Karnaval ini diselenggarakan oleh Kelurahan Werungotok, melibatkan 7 Rukun Warga (RW) yang ada di dalamnya.…

Kisah Inspiratif Bripka Nur Alam di Pedalaman Sulbar: Sosok Polisi Pengayom dan Guru Ngaji bagi Anak-Anak Desa Botteng

Kisah Inspiratif Bripka Nur Alam di Pedalaman Sulbar: Sosok Polisi Pengayom dan Guru Ngaji bagi Anak-Anak Desa Botteng

Minggu, 30 Agu 2026 13:59 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:59 WIB

MAMASA– Deru mesin sepeda motor meraung menembus pekatnya jalur pedalaman Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Di atas roda dua itu, seorang pria b…

Jaga Malam Tetap Kondusif, Ditlantas Polda Sulbar Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan

Jaga Malam Tetap Kondusif, Ditlantas Polda Sulbar Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan

Minggu, 30 Agu 2026 13:54 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:54 WIB

POLDA SULBAR- Demi menjaga malam panjang yang tetap aman, tertib dan kondusif, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar rutin menggencarkan patroli…

Pemkot Surabaya dan Persebaya Perkuat Sinergi Hadapi Musim 2026/2027

Pemkot Surabaya dan Persebaya Perkuat Sinergi Hadapi Musim 2026/2027

Minggu, 30 Agu 2026 06:48 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 06:48 WIB

SURABAYA - Launching Synergy Persebaya 2026/2027 sukses digelar di Balai Kota Surabaya pada Sabtu (29/8/2026) malam. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama…

PKS Pasang Alarm Soal Pinjaman Rp1,408 Triliun: Jangan Bebani APBD hingga 2030

PKS Pasang Alarm Soal Pinjaman Rp1,408 Triliun: Jangan Bebani APBD hingga 2030

Minggu, 30 Agu 2026 05:41 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 05:41 WIB

SURABAYA — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menarik pinjaman daerah sebesar Rp1,408 triliun mendapat sorotan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) D…

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan pembangunan Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar di…