Saipul Jamil akhirnya Bebas Murni dari Penjara usai 8 Tahun Jalani Hukuman Kasus Pencabulan dan Perkara Suap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saipul Jamil usai bebas dari Lapas Cipinang. (net)
Saipul Jamil usai bebas dari Lapas Cipinang. (net)

i

BACASAJA.ID - Saipul Jamil akhirnya resmi bebas dari Lapas Cipinang Klas 1 A usai melakoni hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis, 2 September 2021. Pedangdut itu menghirup udara kebebasan pada pukul 09.00 WIB.

Ketika keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil mengenakan kaus kelir putih dengan masker warna yang sama. Saat meninggalkan lapas, dirinya sempat berpamitan dengan para petugas.

Di samping keluarga, bebasnya Saipul Jamil ini juga disambut langsung pedangdut Indah Sari. Saat itu, Saipul dikalungi rangkaian bunga di lehernya.

"Aku bebas," sebut Saipul Jamil sambil menunjukkan bunga yang diterima dari keluarga.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan menyebut kebebasan Saipul Jamil tersebut bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni.

"Yang bersangkutan sekarang adalah orang yang merdeka," sebut Tony.

Kasus pencabulan

Untuk mengingatkan kembali, Saipul Jamil sebelumnya tersandung perkara pencabulan. Dia menyandang status tersangka pada 18 Februari 2016. Saipul Jamil lantas divonis bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Tidak terima dengan vonsi tersebut, Saipul Jamil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta demi meringankan hukumannya. Hanya saja, majelis hakim malah memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Masih ngotot mencari keadilan, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Seperti upaya sebelumnya, kali ini MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus suap

Hukuman penjara terhadap Saipul Jamil bertambah tiga tahun lantaran terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena itulah Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Dari hukuman delapan tahun penjara itu, Saipul Jamil dapat remisi total 30 bulan. (RG4)

Berita Terbaru

Kado Manis Dari Simolawang: Kisah Sukses Proyek "Siluman" yang Mandiri dari Warga Lokal

Kado Manis Dari Simolawang: Kisah Sukses Proyek "Siluman" yang Mandiri dari Warga Lokal

Selasa, 07 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:29 WIB

    SURABAYA - Tepuk tangan meriah patut kita hadiahkan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) "Simolawang Mandiri" di Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Ba…

Biadab! Pria 35 Tahun ini Tega Perkosa Anak Yatim, Polres Pasangkayu Buru Pelaku

Biadab! Pria 35 Tahun ini Tega Perkosa Anak Yatim, Polres Pasangkayu Buru Pelaku

Selasa, 07 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:10 WIB

Manfaatkan kepercayaan keluarga, pria inisial S (35) tega melakukan rudapaksa anak yatim, kini sedang dalam pengejaran Polres Pasangkayu…

Warga Meninggal Diterkam Buaya, Polres Pasangkayu Datangi TKP, Simak Kronologi Kejadiannya

Warga Meninggal Diterkam Buaya, Polres Pasangkayu Datangi TKP, Simak Kronologi Kejadiannya

Selasa, 07 Jul 2026 13:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:03 WIB

PASANGKAYU– Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasangkayu. Atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S…

Prestasi Gemilang Kado HUT Bhayangkara: "Festival Ayam" Bos Mempreng di Candi Sidoarjo Raih Penghargaan Kebal Hukum Terb

Prestasi Gemilang Kado HUT Bhayangkara: "Festival Ayam" Bos Mempreng di Candi Sidoarjo Raih Penghargaan Kebal Hukum Terb

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

SIDOARJO - Jam dinding menunjuk pukul 15.00 WIB, saat di mana kreativitas tanpa batas warga Candi, Sidoarjo mencapai puncaknya. Ratusan sepeda motor tertata …

Lantik Karolog, Kapolda Sulbar Tekankan Logistik Pilar Penopang Utama Tugas Polri

Lantik Karolog, Kapolda Sulbar Tekankan Logistik Pilar Penopang Utama Tugas Polri

Selasa, 07 Jul 2026 12:01 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:01 WIB

Jabatan yang sebelumnya diemban Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, kini diisi Kombes Pol William Asnandar Simanjuntak.…

KPK: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Tidak Diproses jika Berkaitan Korupsi

KPK: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Tidak Diproses jika Berkaitan Korupsi

Selasa, 07 Jul 2026 08:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 08:57 WIB

JAKARTA-KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, berdasarkan aturan…