Saipul Jamil akhirnya Bebas Murni dari Penjara usai 8 Tahun Jalani Hukuman Kasus Pencabulan dan Perkara Suap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saipul Jamil usai bebas dari Lapas Cipinang. (net)
Saipul Jamil usai bebas dari Lapas Cipinang. (net)

i

BACASAJA.ID - Saipul Jamil akhirnya resmi bebas dari Lapas Cipinang Klas 1 A usai melakoni hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis, 2 September 2021. Pedangdut itu menghirup udara kebebasan pada pukul 09.00 WIB.

Ketika keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil mengenakan kaus kelir putih dengan masker warna yang sama. Saat meninggalkan lapas, dirinya sempat berpamitan dengan para petugas.

Di samping keluarga, bebasnya Saipul Jamil ini juga disambut langsung pedangdut Indah Sari. Saat itu, Saipul dikalungi rangkaian bunga di lehernya.

"Aku bebas," sebut Saipul Jamil sambil menunjukkan bunga yang diterima dari keluarga.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan menyebut kebebasan Saipul Jamil tersebut bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni.

"Yang bersangkutan sekarang adalah orang yang merdeka," sebut Tony.

Kasus pencabulan

Untuk mengingatkan kembali, Saipul Jamil sebelumnya tersandung perkara pencabulan. Dia menyandang status tersangka pada 18 Februari 2016. Saipul Jamil lantas divonis bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Tidak terima dengan vonsi tersebut, Saipul Jamil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta demi meringankan hukumannya. Hanya saja, majelis hakim malah memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Masih ngotot mencari keadilan, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Seperti upaya sebelumnya, kali ini MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus suap

Hukuman penjara terhadap Saipul Jamil bertambah tiga tahun lantaran terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena itulah Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Dari hukuman delapan tahun penjara itu, Saipul Jamil dapat remisi total 30 bulan. (RG4)

Berita Terbaru

Kapolres Mamuju Tengah Pimpin Subuh Keliling di Tobadak, Serap Aspirasi Demi Kamtibmas Kondusif

Kapolres Mamuju Tengah Pimpin Subuh Keliling di Tobadak, Serap Aspirasi Demi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 17 Okt 2026 17:40 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 17:40 WIB

MAMUJU TENGAH - Upaya memperkuat kemitraan dan komunikasi dua arah terus digalakkan oleh Polres Mamuju Tengah. Dipimpin langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah…

Lewat Subuh Keliling, Kapolres Majene Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Cari Solusi Persoalan Kamtibmas

Lewat Subuh Keliling, Kapolres Majene Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Cari Solusi Persoalan Kamtibmas

Sabtu, 17 Okt 2026 17:34 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 17:34 WIB

MAJENE - Suasana pagi di Masjid Nurul Abrar, Lingkungan Labuang, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, terasa berbeda, Sabtu (17/10/2026). Usai…

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Jajaran Polres Mamasa Gelar Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Jajaran Polres Mamasa Gelar Subuh Keliling dan Dialog Kamtibmas

Sabtu, 17 Okt 2026 12:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:29 WIB

MAMASA – Menindaklanjuti arahan Kapolda Sulbar untuk memasifkan pendekatan humanis, jajaran Polres Mamasa serentak bergerak melaksanakan kegiatan Subuh K…

Lewat Subuh Keliling, Kabidpropam dan Kabidkum Polda Sulbar Ingatkan Bintara Remaja Bahaya Judol dan Pinjol

Lewat Subuh Keliling, Kabidpropam dan Kabidkum Polda Sulbar Ingatkan Bintara Remaja Bahaya Judol dan Pinjol

Sabtu, 17 Okt 2026 12:20 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:20 WIB

POLDA SULBAR – Ada pesan kehidupan yang mendalam dalam kegiatan Subuh Keliling yang dilaksanakan Kabidpropam dan Kabidkum Polda Sulawesi Barat bersama para B…

Subuh Keliling: Kapolresta Mamuju Sapa Warga Usai Ibadah, Bangun Kepercayaan dari Hati ke Hati

Subuh Keliling: Kapolresta Mamuju Sapa Warga Usai Ibadah, Bangun Kepercayaan dari Hati ke Hati

Sabtu, 17 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:17 WIB

MAMUJU - Kehadiran kepolisian tidak hanya terlihat saat ada gangguan keamanan, tetapi juga di saat-saat damai seperti momen ibadah. Melalui program Subuh…

Gusti Moeng Turun Langsung, Revitalisasi Keraton Kulon Soroti Keaslian Bangunan

Gusti Moeng Turun Langsung, Revitalisasi Keraton Kulon Soroti Keaslian Bangunan

Sabtu, 17 Okt 2026 12:09 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:09 WIB

Revitalisasi tiga bangunan Keraton Kulon di Karaton Surakarta Hadiningrat mulai berjalan. Gusti Moeng dan PB XIV menekankan pelestarian bangunan asli.…