Link Daftar, Cara, Syarat, Jadwal, dan Besaran Kuota Internet Gratis 2021 untuk PAUD, SD, Menengah, Kuliah dari Kemendikbud

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
(KEMENDIKBUD.GO.ID)
(KEMENDIKBUD.GO.ID)

i

BACASAJA.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI baru saja meresmikan Lanjutan Program Pemberian Bantuan Kuota Data Internet 2021, Kamis (05/8/2021). Kemdikbud pun merilis link download persyaratan untuk mendapatkannya.

"Anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dikutip dari saluran YouTube Kemendikbud RI, Kamis (05/8/2021).

Sedianya, bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud ini akan dicairkan untuk tiga bulan yaitu September, Oktober, dan November. Jadwalnya antara lain tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah kembali melanjutkan program bantuan kuota internet gratis usai terhenti pada bulan Mei lalu. Hadirnya subsidi kuota internet gratis ini diharapkan dapat membantu pembelajaran yang sekarang dilaksanakan secara virtual.

Besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;

4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Syarat Umum Penerima Kuota Internet Gratis

Syarat umum adalah memutakhirkan nomor ponsel dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Klik pada link.

Kalau belum punya akun di laman Kemendikbud, silahkan buat dulu. 

Untuk unduh SPTJM paling lambat:

  1. tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan pertama;
  2. tanggal 28 September 2021 untuk bulan kedua; dan
  3. tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

 Untuk unggah SPTJM paling lambat:

  1. tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan pertama;
  2. tanggal 30 September 2021 untuk bulan kedua; dan
  3. tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

Syarat Khususnya antara lain:

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi calon penerima kuota internet gratis yang telah memenuhi persyaratan pastikan nomor yang dipakai masih aktif sampai sekarang.

Link download cara, syarat, jadwal, dan besaran kuota >> KLIK DI SINI <<

(rg4)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…