Link Daftar, Cara, Syarat, Jadwal, dan Besaran Kuota Internet Gratis 2021 untuk PAUD, SD, Menengah, Kuliah dari Kemendikbud

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
(KEMENDIKBUD.GO.ID)
(KEMENDIKBUD.GO.ID)

i

BACASAJA.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI baru saja meresmikan Lanjutan Program Pemberian Bantuan Kuota Data Internet 2021, Kamis (05/8/2021). Kemdikbud pun merilis link download persyaratan untuk mendapatkannya.

"Anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dikutip dari saluran YouTube Kemendikbud RI, Kamis (05/8/2021).

Sedianya, bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud ini akan dicairkan untuk tiga bulan yaitu September, Oktober, dan November. Jadwalnya antara lain tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah kembali melanjutkan program bantuan kuota internet gratis usai terhenti pada bulan Mei lalu. Hadirnya subsidi kuota internet gratis ini diharapkan dapat membantu pembelajaran yang sekarang dilaksanakan secara virtual.

Besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;

4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Syarat Umum Penerima Kuota Internet Gratis

Syarat umum adalah memutakhirkan nomor ponsel dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Klik pada link.

Kalau belum punya akun di laman Kemendikbud, silahkan buat dulu. 

Untuk unduh SPTJM paling lambat:

  1. tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan pertama;
  2. tanggal 28 September 2021 untuk bulan kedua; dan
  3. tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

 Untuk unggah SPTJM paling lambat:

  1. tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan pertama;
  2. tanggal 30 September 2021 untuk bulan kedua; dan
  3. tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

Syarat Khususnya antara lain:

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi calon penerima kuota internet gratis yang telah memenuhi persyaratan pastikan nomor yang dipakai masih aktif sampai sekarang.

Link download cara, syarat, jadwal, dan besaran kuota >> KLIK DI SINI <<

(rg4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…