Kasus Dinar Candy Seharusnya Bukan Polisi yang Tangani, Tapi Satpol PP

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 07 Agu 2021 20:45 WIB

Kasus Dinar Candy Seharusnya Bukan Polisi yang Tangani, Tapi Satpol PP

i

Dinar candy saat melakukan aksinya

BACASAJA.ID - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai tidak tepat pemidanaan terhadap Dinar Candy menyusul langkah disjoki itu protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.

Sebab, menurutnya, kasus Dinar sebaiknya dikenai sanksi denda dan hanya ditangani oleh Satpol PP. Dia menduga polisi memaksakan pemidanaan terhadap Dinar untuk menutupi heboh kasus anak Akidi Tio.

“Kasus tindak pidana ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya, kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoaks Rp2 triliun itu,” kata Bambang melalui layanan pesan, Sabtu (7/8).

Menurut dia, polisi tidak perlu memaksakan pemidanaan terhadap Dinar hanya karena wanita tersebut terkenal di publik.

“Jangan hanya karena Dinar ini publik figur, sehingga kasus ini dibesar-besarkan.

Wong, memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya,” tutur dia. Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (jpn/P1)

Baca Juga: Kasus Bikini Dinar Candy Berujung Damai, sang DJ Sepakat Kerja Sosial Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU