PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus 2021, Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 09 Agu 2021 20:33 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus 2021, Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus

i

Koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan

BACASAJA.ID - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali Level 4 dari 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Sementara untuk luar Jawa Bali dari 10 - 23 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan secara langsung oleh Koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (09/8/2021) malam.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Luhut mengatakan, terdapat penurunan sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.

"Momentum ini mesti dijaga. Karena itu, atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," sebut Luhut.

Sementara itu, pemerintah juga memutuskan memperpanjang PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.

Baca Juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, PPKM Level 4 khususnya di Jawa-Bali telah diterapkan selama 21-25 Juli 2021. Lalu, PPKM diperpanjang lagi mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Lantas diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021. Yang terbaru, diperpanjang kembali sampai 16 Agustus 2021.

PPKM Level 4 sendiri adalah 'jelmaan' dari PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Menurut pemerintah, kebijakan PPK Darurat sebelum berubah menjadi PPKM Level 4 dilakukan karena Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Ketika itu, melonjaknya kasus Covid-19 tidak dibarengi dengan fasilitas kesehatan yang mampu menampung dan merawat pasien Covid-19. Akibatnya, jumlah kematian pun tinggi.

Di samping itu, salah faktor yang membuat Covid-19 meluas dengan cepat adalah adanya varian anyar virus corona yaitu varian Delta. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU