BACASAJA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan disebut bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada pekan ini. BLT ini dikucurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Berikut adalah syarat dan cara mengeceknya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan terdapat sedikit perubahan syarat pekerja yang berhak mengantongi bantuan subsidi gaji. Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh.
BLT Subsidi Gaji ini atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini akan dicairkan secara bertahap dimulai pada bulan Agustus 2021 ini.
Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan yang akan dicairkan satu kali langsung, yakni sebesar Rp 1 juta secara transfer.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini. Para pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan berhak akan bantuan ini. Karena itu, berikut adalah syarat dan cara mengecek nama penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
Jelang pencairan BLT Subsidi Gaji, karyawan yang terdaftar menjadi penerima nantinya akan mendapatkan informasi melalui SMS ke nomor HP masing-masing terkait dengan kabar pencairan.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, syaratnya adalah sebagai berikut:
1. WNI, memiliki KTP elektronik
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja atau karyawan penerima upah
5. Memiliki rekening bank aktif
6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
7. Bukan karyawan BUMN atau ASN
8. Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening.
Cara cek penerima BLT Subsidi Upah 2021 atau BSU
Baca Juga: Kemnaker: Penyaluran BSU Tahun 2021 Capai Rp4,9 Triliun
1. Buka laman BPJS Ketenagakerjaan atau klik di sini
2. Cari menu Cek Status Calon Penerima BSU, klik
3. Akan muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
4. Kalau sudah memasukkan data, ceklis kodenya.
5. Klik menu Lanjutkan.
Setelah itu bakal muncul informasi lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak. Kalau lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, bakal muncul informasi
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Tahapan Penyaluran BSU
1. Verifikasi data oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.
Syarat:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dilakukan via Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. (rg4)
Editor : Redaksi