Simak Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker yang mulai Cair

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laman BPJS Ketenagakerjaan.
Laman BPJS Ketenagakerjaan.

i

BACASAJA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan disebut bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada pekan ini. BLT ini dikucurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Berikut adalah syarat dan cara mengeceknya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan terdapat sedikit perubahan syarat pekerja yang berhak mengantongi bantuan subsidi gaji. Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh.

BLT Subsidi Gaji ini atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini akan dicairkan secara bertahap dimulai pada bulan Agustus 2021 ini.

Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan yang akan dicairkan satu kali langsung, yakni sebesar Rp 1 juta secara transfer.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini. Para pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan berhak akan bantuan ini. Karena itu, berikut adalah syarat dan cara mengecek nama penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Jelang pencairan BLT Subsidi Gaji, karyawan yang terdaftar menjadi penerima nantinya akan mendapatkan informasi melalui SMS ke nomor HP masing-masing terkait dengan kabar pencairan.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, syaratnya adalah sebagai berikut:

1. WNI, memiliki KTP elektronik
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja atau karyawan penerima upah
5. Memiliki rekening bank aktif
6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
7. Bukan karyawan BUMN atau ASN
8. Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening.

Cara cek penerima BLT Subsidi Upah 2021 atau BSU

1. Buka laman BPJS Ketenagakerjaan atau klik di sini
2. Cari menu Cek Status Calon Penerima BSU, klik
3. Akan muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
4. Kalau sudah memasukkan data, ceklis kodenya.
5. Klik menu Lanjutkan.

Setelah itu bakal muncul informasi lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak. Kalau lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, bakal muncul informasi

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tahapan Penyaluran BSU

1. Verifikasi data oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.

Syarat:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha terdampak

2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dilakukan via Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. (rg4)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…