BACASAJA.ID- Kabupaten Tulungagung berubah menjadi zona oranye, setelah sebelumnya menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Meski demikian, Tulungagung tetap memberlakukan PPKM level 4, sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo. PPKM level 4 berlangsung hingga Senin (30/8/21) mendatang.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Ahmad Mugiyono menjelaskan, pemberlakuan PPKM level 4 tetap dilakukan lantaran batasnya sampai Senin depan.
“Tulungagung memang sudah masuk zona oranye, tetapi karena minggu ini masih ditetapkan untuk memberlakukan PPKM level 4 maka tetap memberlakukan PPKM level 4,” ujarnya, Kamis (26/8/21).
Menurutnya, Tulungagung masuk zona oranye sejak Rabu (25/8/21) kemarin. Meski demikian, perubahan zona tak serta merta merubah status PPKM.
“Namun perubahan itu tidak serta merta merubah penurunan level dalam pemberlakuan PPKM,” sambungnya.
Pihaknya berharap, di akhir PPKM level 4 pada Senin depan, Tulungagung tak lagi berada di level 4, Namaun turun ke level 3.
“Harapannya Tulungagung pada minggu depan sudah dapat memberlakukan PPKM level 3. Penurunan level ini akan membuat ada beberapa pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat,” paparnya.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Ahmad menyebut, saat berada di level 3, akan ada beberapa kelonggaran aktifitas masyarakat. Diantaranya adalah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan.
“Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan makimal 20 orang,” bebernya.
Ahmad Mugiyono menandaskan karena Kabupaten Tulungagung saat ini masih memberlakukan PPKM level 4, semua kegiatan masyarakat belum ada yang dilonggarkan.
Seperti yang tercantum dalam SK Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/340/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Sesuai peta epidemiologi yang terbaru, Kabupaten Tulungagung sudah tidak lagi masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Kabupaten Tulungagung sekarang berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19 dengan skor kasus 2,07 terdampak.
Sedang data pemanfaatan tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 yang per tanggal 25 Agustus 2021, disebutkan untuk isolasi rumah sakit keterisian tempat tidur (BOR) sejumlah 47 persen, isolasi (BOR = 29.6 persen) dan ICU (BOR = 46 persen).
Sementara untuk rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC), BOR-nya hanya 16 persen (t.ag/JP).
Editor : Redaksi