BACASAJA.ID - Profesi tukang gigi di provinsi lampung terlindungi dan juga mendapatkan standarisasi keahlian minimal dengan berbagai pelatihan dan pembinaan, mengingat banyak sekali tukang gigi yang memiliki keahlian ini turun temurun dari keluarga
Hal itu dikatakan ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) lampung, A. Ari nuris, ketika ditemui di kantornya, Jalan kancil Bandar Lampung, Senin (14/12/2020), Ari mengungkapkan, Dirinya mengajak para tukang pasang gigi palsu untuk berserikat.
Baca Juga: Nyaru Jadi Penumpang, Begal Bersajam Gagal Rampas Taksi Online
" Dengan masuk organisasi agar terhindar dari praktik ilegal tak berizin, serta paham akan kewenangannya sesuai dengan Permenkes Nomor 39 Tahun 2014," Tegasnya
Menurut Ari Pada pelaksanaannya, tukang gigi hanya diperbolehkan membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan / atau penuh yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik, yang memenuhi ketentuan kesehatan
Ari juga mengatakan,memastikan gigi tiruan lepasan sebagian dan / atau penuh yang terbuat dari bahan pengawet panas akrilik dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Dan semua ini terlihat dalam Permenkes, Pasal 6 ayat (1) dan (2)
"Tahu batasan yang boleh dan tidak boleh, masyarakat pasti dapat hasil yang lebih bagus.dan tidak ada risiko di kemudian hari. Tujuannya dua. ada di internal tukang gigi sendiri dan bagi masyarakat juga. Penambahan kepercayaan juga harus diimbangi dengan penambahan keterampilan " ungkapnya
Selain itu menurut A ari nuris, pada Permenkes juga diatur larangan bagi tukang gigi untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Pasal 6, mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi yang melakukan pekerjaan yang diatur dalam Pasal 6, dan melakukan pekerjaan nya secara berpindah-pindah.
Sanksi yang dikenakan, berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, dan pencabutan izin tetap.
Dia menambahkan, pihaknya selama ini memang sudah melakukan pembinaan terhadap sekitar 200 orang anggota. Namun masih belum cukup menjangkau tukang gigi secara massal.
"Yang saya harap kan dengan hadir nya STGI di lampung tidak ada lagi tukang gigi yang ilegal, Karena sepengetahuan saya selama ini blm ada tindakan tegas dari dinas terkait terhadap tukang gigi yg belum mengantongi izin," imbuhnya
Menutup penyampaian nya Ketua STGI Lampung A Ari Nuris menegaskan perlunya tukang gigi memiliki izin praktek agar memudahkan pelayanan ke masyarakat
"Tukang gigi perlu mendapatkan pelatihan dan sertifikat serta rekomendasi izin praktek dari STGI sebagai awal membuka pelayanan kepada masyarakat,Kemudian izin praktek tersebut melalui Dinas Kesehatan dan Terdaftar di PTSP Pemerintah lampung kabupaten setempat " pungkasnya.v(hen)
Baca Juga: Pemenang Pilwakot Bandar Lampung Eva - Dedy Didiskualifikasi KPU
Editor : Redaksi