BACASAJA.ID - Pemilik suara terbanyak pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung, yakni pasangan Eva Dwiana - Dedy Amarullah, harus menerima kenyataan pahit. Bagaimana tidak paslon nomor urut 3 itu didiskualifikasi oleh KPU Kota Bandar Lampung.
Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bandar Lampung secara resmi membatalkan kemenangan Paslon Eva - Deddy, setelah menerbitkan surat keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, pada Jumat, (8/1/2021).
Baca Juga: Nyaru Jadi Penumpang, Begal Bersajam Gagal Rampas Taksi Online
Surat Keputusan KPU tersebut juga berdasarkan surat keputusan Bawaslu nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 di mana Bawaslu telah mengabulkan gugatan dari kubu Paslon 02 Yusuf Kohar.
Baca Juga: Curi LPG Tetangga, Preman Kampung Diringkus Polisi
Pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana yang mengetahui keputusan Bawaslu, meminta para pendukungnya untuk tetap tenang " Ini bukan penentuan dari siapapun. Ini ditentukan yang diatas dan doa dari masyarakat Bandarlampung. Bunda berharap kepada semuanya. Kita jangan pernah menyerah. Kita melakukan sesuatu sesuai tatanan hukum. Tugas bunda melakukan sesuai dengan aturan yang ada di KPU,” ucap dia.
Baca Juga: Ketua STGI Lampung: Hindari praktik Ilegal, Tukang Gigi Harus Berizin
Eva Dwiana dan Deddy Amrullah merupakan Paslon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung yang diusung partai PDIP, Gerindra, dan Nasdem. (hen)
Editor : Redaksi