BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan 4 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Data Penerima via BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU Kementerian Ketenagakerjaan.

i

BACASAJA.ID - Artikel ini menjelaskan cara cek atau memeriksa penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta secara daring. Untuk melakukannya, Anda bisa masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, cara mengetahui daftar penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dilakukan via bsu.kemnaker.go.id dan Aplikasi WhatsApp.

Untuk diketahui, penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 sekaran ini sudah menyentuh sebanyak 3.251.563 orang pekerja/buruh. Jumlah itu sendiri adalah 37,4 persen dari total sasaran penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat keterangan Selasa (07/9/2021).

Menaker Ida Fauziyah menungkapkan, BSU 2021 sampai sekarang ini telah menjalani tahap yang ke-3. Rinciannya adalah tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Pencairan BSU 2021 Tahap I dan tahap II ini ditransfer langsung ke rekeneing pekerja penerima yang mempunyai rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sedangkan pencairan Tahap III diterapkan via skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di Bank Himbara

Di bawah ini adalah cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dilansir dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

1. Via website BPJS Ketenagakerjaan

a. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau KLIK DI SINI

- Isi data pada kolom yang tersedia: NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.

- Data yang dimasukkan wajib sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

- Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

- Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

- Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU

- buka website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau KLIK DI SINI

- Usai login, klik menu Bantuan Subsidi Upah

c. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

- Buka bsu.kemnaker.go.id atau KLIK DI SINI

- Daftar dulu kalau peserta belum punya akun

- Setelah daftar, login kembali

- Isi lengkap profil biodata diri

- Periksa pemberitahuan

2. Via Website Kementerian Ketenagakerjaan

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Kalau belum punya akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun. Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Kembali login ke akun Anda.

4. Isi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:

3. Chat WhatsApp

- Berkomunikasi dengan nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk memperoleh tanggapan

- Usai ditanggapi, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar ponsel

3. Layanan Masyarakat 175

- Hubungi call center nomor telepon 175

- Email: [email protected]

- Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo

- CATATAN: Jangan mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter.

- Atau hubungi kantor cabang terekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. (Kemnaker/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …