BACASAJA.ID - Pembelajaran tatap muka terbatas di Provinsi Jawa Timur telah diizinkan bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang berada di zona hijau.
Demi menghindari penularan atau penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah, diharapkan seluruh warga sekolah berkolaborasi menciptakan proses belajar mengajar yang aman dan sehat.
Baca Juga: Razia Prokes, Pengunjung Cafe Karaoke Arjuno Surabaya Divaksin
Dirilis dari Kominfo Jatim, Selasa (07/9/2021), Kepala Seksi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Prov Jatim Wahyuti Erie Prastiwi mengatakan, pelaksanaan belajar mengajar harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat berangkat ke sekolah, saat di sekolah maupun setelah pulang sekolah.
"Proses belajar mengajar tatap muka di sekolah diizinkan bagi lembaga pendidikan yang berada dalam zona hijau, namun harus dengan protokol kesehatannya yang ketat," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bagi para siswa yang akan melalukan proses pembelajaran di sekolah hendaknya membekali diri seperti sarapan atau konsumsi gizi seimbang, pastikan diri dalam kondisi sehat, dan bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
"Jangan lupa selalu menggunakan masker kain tiga lapis atau dua lapis dan membawa masker cadangan, bawa cairan pembersih tangan hand sanitizer, dan wajib membawa perlengkapan pribadi," tambahnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Penerapan Prokes di Tempat Publik Surabaya Berjalan dengan Baik
Sementara untuk menjaga prokes selama perjalanan juga menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter. Selain itu, hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung mata dan mulut.
"Jika batuk hendaknya menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Selalu membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput," urai Wahyuti.
Baca Juga: Wali Kota Eri Minta seluruh Sekolah di Surabaya Gelar PTM dengan Prokes Ketat
Ditambahkannya, sebelum masuk gerbang sekolah diharapkan pengantaran hanya sampai di lokasi yang ditentukan, ikuti pemeriksaan kesehatan yang meliputi suhu tubuh, gejala batuk pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas lakukan, mencuci tangan pakai sabun sebelum memasuki gerbang maupun ruang kelas .
Sedangkan selama kegiatan belajar mengajar hendaknya tetap menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter, gunakan alat belajar, alat musik dan alat makan-minum pribadi, dilarang pinjam-meminjam peralatan sekolah.
"Pihak sekolah selalu memberikan pengumuman maupun arahan di seluruh area satuan pendidikan dan melakukan pengamatan visual kesehatan," ujarnya. (JNR/RG4)
Editor : Redaksi