Komisi Eropa Wajibkan Semua Ponsel pakai Charger Tipe USB-C, Ini Alasannya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabel USB Tipe C. (PxFuel)
Kabel USB Tipe C. (PxFuel)

i

BACASAJA.ID - Produsen akan dipaksa untuk membuat solusi pengisian daya universal untuk ponsel dan perangkat elektronik kecil, di bawah aturan baru yang diusulkan oleh Komisi Eropa (EC).

Tujuannya adalah untuk mengurangi pemborosan dengan mendorong konsumen untuk menggunakan kembali pengisi daya yang ada saat membeli perangkat baru.

Semua smartphone yang dijual di UE harus memiliki pengisi daya USB-C, kata proposal tersebut.

Apple telah memperingatkan langkah seperti itu akan membahayakan inovasi.

Raksasa teknologi ini adalah produsen utama smartphone yang menggunakan port pengisian daya khusus, karena seri iPhone-nya menggunakan konektor "Lightning" buatan Apple.

"Kami tetap khawatir bahwa peraturan ketat yang mewajibkan hanya satu jenis konektor menghambat inovasi daripada mendorongnya, yang pada gilirannya akan merugikan konsumen di Eropa dan di seluruh dunia," kata perusahaan itu kepada BBC, Jumat, 24 September 2021..

Ia menambahkan bahwa itu bertujuan untuk membuat setiap perangkat Apple dan penggunaan karbon netral pada tahun 2030.

Sebagian besar ponsel Android dilengkapi dengan port pengisian USB micro-B, atau telah beralih ke standar USB-C yang lebih modern.

Model baru iPad dan MacBook menggunakan port pengisian USB-C, seperti halnya model ponsel kelas atas dari produsen Android populer seperti Samsung dan Huawei.

Perubahan akan berlaku untuk port pengisian daya pada bodi perangkat, sedangkan ujung kabel yang terhubung ke colokan bisa berupa USB-C atau USB-A.

Sekitar setengah dari pengisi daya yang dijual dengan ponsel di Uni Eropa pada tahun 2018 memiliki konektor USB micro-B, sementara 29% memiliki konektor USB C dan 21% konektor Lightning, menurut studi penilaian dampak Komisi pada tahun 2019.

Aturan yang diusulkan akan berlaku untuk:

smartphone
tablet
kamera
headphone
speaker portabel
konsol video game genggam

Produk lain termasuk earbud, jam tangan pintar, dan pelacak kebugaran tidak dipertimbangkan karena alasan teknis terkait dengan ukuran dan kondisi penggunaan.

Proposal tersebut juga menstandarisasi kecepatan pengisian cepat - artinya perangkat yang mampu mengisi daya dengan cepat akan diisi daya pada kecepatan yang sama.

Mencegah pemborosan

Politisi UE telah berkampanye untuk standar umum selama lebih dari satu dekade, dengan penelitian Komisi memperkirakan bahwa kabel pengisi daya yang dibuang dan tidak digunakan menghasilkan lebih dari 11.000 ton limbah per tahun.

Di Uni Eropa, sekitar 420 juta ponsel dan perangkat elektronik portabel lainnya terjual pada tahun lalu.

Rata-rata orang memiliki sekitar tiga pengisi daya ponsel, yang dua di antaranya mereka gunakan secara teratur.

Pada tahun 2009, ada lebih dari 30 pengisi daya yang berbeda, sedangkan sekarang sebagian besar model tetap menggunakan tiga - USB-C, Lightning, dan USB mikro-B.

"Memiliki satu standar pengisian yang sama akan menjadi kemenangan bagi akal sehat di mata konsumen," kata Ben Wood, seorang analis di CCS Insight.

"Meskipun Apple telah membuat argumen yang kuat untuk mempertahankan konektor Lightning, mengingat satu miliar pengguna iPhone aktif, beberapa produknya termasuk Mac dan iPad sekarang mendukung USB-C.

Konektor Apple Lightning

"Mudah-mudahan pada akhirnya tidak menjadi masalah jika Apple terus menambahkan USB-C ke lebih banyak perangkat."

Mungkin perlu beberapa tahun sebelum proposal mulai berlaku.

Proposal legislatif, yang dikenal sebagai Directive, akan diperdebatkan oleh Parlemen Eropa dan pemerintah nasional.

Parlemen Eropa dan negara-negara anggota dapat menyarankan amandemen proposal. Hanya setelah EC menyetujui amandemen ini, arahan akan diberlakukan.

EC berharap itu akan terjadi pada 2022 - setelah itu negara-negara anggota biasanya memiliki waktu dua tahun untuk memberlakukan aturan menjadi hukum nasional, dan produsen akan memiliki waktu 24 bulan untuk mengubah port pengisian daya mereka.

"Kami memberi banyak waktu kepada industri untuk menemukan solusi mereka sendiri, sekarang saatnya untuk tindakan legislatif untuk pengisi daya bersama. Ini adalah kemenangan penting bagi konsumen dan lingkungan kami dan sejalan dengan ambisi hijau dan digital kami," Wakil Komisi kata Presiden Margrethe Vestager. (BBC/RG4)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…